Landasan Hukum Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19
Berita

Landasan Hukum Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19

Pemerintah telah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 ke Tanah Air. Sebelumnya, Jokowi telah menerbitkan Perpres yang mengatur antara lain penegasan dilakukannya percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Pendanaan juga dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menyediakan pendanaan melalui APBD untuk mendukung pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di daerah masing-masing,” demikian tertuang pada Pasal 20.

Dukungan dan Fasilitas Pada Pasal 21 Perpres ini dijelaskan mengenai dukungan dan fasilitas yang merupakan peran dari berbagai Kementerian, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung, Polri, TNI serta pimpinan daerah yaitu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Selain Perpres 99/2020, pengadaan vaksin Covid-19 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19. Dua peraturan itu juga dilengkapi Keputusan Menkes No.6587 Tahun 2020 terkait penugasan Bio Farma dalam pengadaan vaksin Covid-19 dan Keputusan Menkes Nomor 9860 tentang penetapan jenis vaksin virus corona itu.

Empat Hal

Presiden Jokowi menegaskan empat hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan vaksinasi. Pertama, seluruh prosedur harus dilalui dengan baik, dalam rangka menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat serta efektivitas vaksin. “Pertimbangan ilmiah, hasil uji klinis, ini akan menentukan kapan vaksinasi bisa dimulai,” kata Presiden.

Kedua, persiapan sistem distribusi vaksin ke daerah. Pendistribusian vaksin ini sangat penting, begitu juga peralatan pendukung, sumber daya manusia (SDM), dan tata kelola vaksinasi.

“Kita tahu telah disiapkan sejak beberapa bulan yang lalu lewat simulasi-simulasi di beberapa provinsi, dan saya yakin setelah diputuskan vaksinasi dimulai, semua sudah dalam keadaan siap,” ujar Presiden.

Ketiga, memantau dan mengikuti pengumuman dan petunjuk-petunjuk terkait pelaksanaan vaksinasi. “Karena tidak memungkinkan dilakukan vaksinasi secara serempak untuk semua penduduk, saya harap semua pihak untuk mengikuti pengumuman dan petunjuk-petunjuk dari petugas yang saat ini sudah menyiapkan vaksinasi,” kata Presiden.

Keempat, tetap harus menjalankan protokol kesehatan. “Meski vaksin sudah ada, kita tetap harus disiplin menjalankan protokol kesehatan, tetap disiplin 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan), selalu harus terus kita lakukan,” pungkas Presiden.

 

Tags:

Berita Terkait