Lamban, Penanganan Kasus Century Dikecam
Berita

Lamban, Penanganan Kasus Century Dikecam

Keterangan BM akan menentukan penetapan tersangka lain.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Lamban, Penanganan Kasus Century Dikecam
Hukumonline

Rapat Tim Pengawas (Timwas) Century kembali digelar di gedung Parlemen, Rabu (27/2). Rapat yang mengagendakan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menuai sejumlah pertanyaan dari anggota Timwas. Diantaranya seputar status mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono –kini wakil presiden- dan dewan gubernur.

Anggota Timwas Ahmad Yani,misalnya,mempertanyakan penetapan status hukum pihak-pihakyang terlibat jika KPK sudah mempunyai dua alat bukti. Ia malah menilai janggal penetapan BM (Budi Mulya) dan SCF (Siti Ch. Fadjriah) sebagai tersangka. “Kenapa Gubernur BI dan dewan gubernur tak ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Menurut Yani, seharusnya sudah ada tersangka lain. Karena itu KPK diminta mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak, terutama pengambil keputusan pengucuran dana talangan. “Apalagi yang ditunggu KPK,” imbuh politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Anggota Timwas lainnya, Hendrawan Supratikno menegaskan secara tidak langsung KPK sudah mengakui keputusan pemberian dana talangan  diambil melalui koletif kolegial. Menurutnya, KPK harus mendalami kemungkinan keterlibatan mantan petinggi BI tersebut. Pasalnya, tanggungjawab pemberian dana talangan Century tak hanya dibebankan kepada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Syarifuddin Suding menambahkan jika keputusan pengucuran dana diambil kolektif kolegial, maka KPK seharusnyameningkatkan status hukum terhadap eks pejabat BI lainnya. Sudingberharap KPK tak tebang pilih  terhadap penanganan kasus mega skandal Bank Century. Ia berpandangan, KPK semestinya tak menunggu Boediono menanggalkan jabatan orang nomor dua di negeri ini. “Kenapa KPK hanya CM dan SCF yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Gubernur BI (Boediono) tidak. Jangan menunggu sampai turun. Hukum ya hukum, korupsi ya korupsi,” ujarnya.

Ketua KPK Abraham Samad menampik lembaga yang dipimpinnya tebang pilih dalam penanganan proses hukum kasus Bank Century. KPK, tegas Abraham, membuka diri  terhadap kemungkinan penetapan status hukum pihak lain. Abraham mengakui, pengambilan kebijakan dana talangan Bank Century dilakukan secara kolektif kolegial.

Berdasarkan hasil analisis dan penyidikan, KPK telah menyimpulkan ada tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century.Tindak pidana itu terjadi dalam dua proses. Pertama, pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP),dan kedua, penetapan Bank Century sebagai bank yang berdampak sistemik. “Posisi kasus Bank Century sampai saat ini adalah tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Untuk penetapan tersangka lain KPK masih membutuhkan alat bukti lain. Termasuk keterangan saksi. Ditambahkan Abraham Samad, KPK akan memanggil 14 saksi, menelusuri dokumen penyidikan, dan meminta masukan ahli pidana dan perbankan. Selain itu, pemeriksaan terhadap tersangka BM dan melakukan audit jumlah kerugian negara. “Keterangan akurat dari BM untuk menetapkan dewan gubernur lain maupun gubernur BI menjadi tersangka,” imbuhnya.

Abraham mengakui kelambanan dalam penanganan kasus Century. Pasalnya, KPK mendapat kendala. Antara lain keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di KPK berdampak lambannya penyelesaian sejumlah perkara. Akibatnya, penyelesaian validasidokumen kasus Century terkendala. Apalagi, sejumlah saksi belum memberikan keterangan.

Abraham mengakui Surat Perintah Penyidikan SCFbelum terbit karena yang bersangkutan masih sakit. Kondisi kesehatan SCF belum memungkinkan untuk menjalani proses hukum. “Kalau menurut IDI sudah ada perkembangan, maka KPK akan menerbitkan Sprindik,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait