Laksanakan Fungsi Anggaran, DPR Fokus Penyusunan RAPBN 2015
Aktual

Laksanakan Fungsi Anggaran, DPR Fokus Penyusunan RAPBN 2015

RFQ
Bacaan 2 Menit
Laksanakan Fungsi Anggaran, DPR Fokus Penyusunan RAPBN 2015
Hukumonline
Memasuki masa persidangan IV, DPR akan fokus melakukan pembicaraan pendahuluan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2015. Priortas DPR itu dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Pramono Anung saat membacakan pidato Ketua DPR pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan  IV Tahun Sidang 2013-2014, di Gedung DPR, Senin (12/5). ”Dalam melaksanakan fungsi anggaran, prioritas DPR pada masa persidangan  IV adalah pembicaraan pendahuluan penyusunan RAPBN 2015,” ujarnya.

Menurutnya, pembicaraan dimulai dengan penyampaian pokok-pokok kebijajkan fiskal dan ekonomi makro pada rapat paripurna 20 Mei mendatang, sebagaimana yang telah diagendakan Badan Musyawarah. Selain itu, juga akan melakukan pembahasan besaran asumsi ekonomi makro, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, dan kebijakan defisit.

“Dewan akan membahas rencana kerja pemerintah 2015 sebagai pedoman menyusun APBN,” katanya.

Dikatakan Pramono, pembicaraan pendahuluan memiliki peran yang sangat strategis karena berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal. Menurutnya, DPR bersama dengan pemerintah akan membahas dan menyepakati kebijakan umum, dan prioritas anggaran sebagai acuan bagi setiap kementerian dan lembaga dalam menyusuan usulan anggarannya.

Sebagaimana diketahui, RAPBN 2015 merupakan APBN transisi atau APBN tahun pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahap ketiga periode 2015-2019. Sekaligus, pelaksanaan tahun pertama pemerintahan baru. Nah, dalam rangka menjaga kesinambungan  pembangunan pembangunan dan menghindarkan adanya kekosongan rencana pembangunan  nasional, presiden yang sedang menjalankan pemerintahannya diwajibkan menyusun rencana kerja pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode rezim pemerintahan selanjutnya.

“Sementara itu, presiden terpilih periode berikutnya tetap mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan  rencana kerja pemerintah dan APBN pada tahun pertama pemerintahannya melalui mekanisme perubahan APBN (APBN-Perubahan),” ujarnya.

Atas dasar itulah, kata politisi Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, APBN yang akan diajukan oleh pemerintah bersifat base line. Yakni, hanya memperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. “Tetapi belum memperhitungkan inisiatif-inisiatif baru,” pungkasnya.
Tags: