Lahan Bisnis Pemilu: Ini Bedanya KPU, Bawaslu, DKPP yang Perlu Diketahui Lawyer
Berita

Lahan Bisnis Pemilu: Ini Bedanya KPU, Bawaslu, DKPP yang Perlu Diketahui Lawyer

KPU, Bawaslu, dan DKPP masing-masing ikut berperan dalam menyelesaikan perkara pelanggaran Pemilu, sengketa Pemilu, dan tindak pidana Pemilu.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Gedung KPU. Foto: RES
Gedung KPU. Foto: RES

Dengan kenyataan banyaknya potensi sengketa hukum, Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi pasar bisnis jasa hukum tersendiri bagi kalangan advokat. Ribuan calon anggota legislatif tentu membutuhkan nasihat hukum jitu dari para advokat. Mahalnya biaya kampanye tentu sayang jika hilang begitu saja karena persoalan hukum para calon tak tertangani dengan benar. Berikut redaksi hukumonline sajikan ringkasan perbedaan KPU, Bawaslu, DKPP bagi para advokat yang ingin terjun menangani perkara Pemilu.

 

Bisa dikatakan bahwa UU mengenai Pemilu adalah yang paling sering diubah bersamaan dengan pergantian rezim pemerintahan pasca Reformasi. Terakhir, tercatat ada ada tiga UU sebagai payung hukum penyelenggaraan Pemilu.

 

Masing-masing adalah UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Lalu ketiganya dijadikan satu paket dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

 

Dalam UU Pemilu ini ada tiga lembaga yang fungsinya saling terkait dalam menyelenggarakan Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

Pasal 1 UU Pemilu

7. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.

8. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.

17. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

24. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

 

Juga ada tiga istilah yang digunakan dalam UU Pemilu soal sengketa hukum yaitu pelanggaran Pemilu, sengketa Pemilu, dan tindak pidana Pemilu. Masing-masing objek perkara ini bekaitan dengan subjek berperkara dan forum penyelesaian yang berbeda.

 

Pelanggaran Pemilu:

Tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu (Pasal 1 angka 28 Peraturan Bawaslu No.7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum)

Bentuknya ada dua yaitu:

1. Pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota (Pasal 455 UU Pemilu)

2. Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu (Pasal 460 UU Pemilu)

Sengketa Pemilu:

a. Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

(Pasal 466 UU Pemilu)

b. Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional

(Pasal 473 UU Pemilu)

Tindak Pidana Pemilu:

Seluruh ketentuan pidana dalam pasal 488-554 UU Pemilu

 

Berikut perbedaan KPU, Bawaslu, dan DKPP termasuk di dalamnya soal keterlbatan menyelesaikan perkara pelanggaran Pemilu, sengketa Pemilu, dan tindak pidana Pemilu.

 

1. KPU

Keberadaan lembaga ini diatur pada UUD Negara Republik Indonesia pasca amandemen sebagai penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. UU Pemilu menyebutkan KPU terdiri atas KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten /Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

 

(Baca Juga: Ini Dia Temuan Bawaslu Sepanjang Tahapan Pilkada Serentak 2018)

 

KPU mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu. Berkaitan perkara sengketa, KPU hanya berperan melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu, melaksanakan putusan DKPP serta menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Bahkan KPU adalah salah satu subjek dalam pelanggaran Pemilu, sengketa Pemilu, atau tindak pidana Pemilu.

 

2. Bawaslu

UU Pemilu menyebutkan Bawaslu terdiri atas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.  Dalam kata pengantar Jimly Asshiddiqie,  Pendiri/mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan mantan Ketua DKPP, di buku “Putih Hitam Pengadilan Khusus” terbitan Komisi Yudisial menyebutkan Bawaslu sebagai bentuk quasi pengadilan atau semi pengadilan dalam Pemilu.

 

Bawaslu berwenang melakukan pencegahan dan penindakan sekaligus terhadap pelanggaran Pemilu ataupun sengketa proses Pemilu. Bawaslu pula yang bertugas memproses hingga memutus pelanggaran administrasi Pemilu atau penyelesaian sengketa proses Pemilu. Bawaslu menjadi tempat melakukan upaya administratif sebelum pelanggaran atau sengketa Pemilu dibawa ke forum Pengadilan Tata Usaha Negara.

 

(Baca Juga: Perludem Jelaskan 4 Bahaya Presidential Threshold 20% Bagi Indonesia)

 

Lembaga ini pula yang berwenang melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa atau melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu. Bawaslu pun bagian dari pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

 

Para advokat yang mendampingi kliennya di perkara pelanggaran dan sengketa Pemilu akan banyak hadir di Bawaslu sebelum berlanjut dengan berperkara di pengadilan tata usaha negara hingga Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, Bawaslu pun salah satu subjek dalam pelanggaran Pemilu, sengketa Pemilu, atau tindak pidana Pemilu.

 

3. DKPP

Jimly Asshiddiqie, yang pernah menjabat Ketua DKPP, menjelaskan peran DKPP di buku “Putih Hitam Pengadilan Khusus” terbitan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengadilan etika bagi kasus-kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dalam hal ini tersangkanya adalah anggota KPU atau anggota Bawaslu.

 

Objek perkara yang ditangani oleh DKPP ini sebatas persoalan perilaku pribadi atau orang per orang pejabat atau petugas penyelenggara Pemilu. Jimly lanjut menjelaskan bahwa yang dapat dituduh melanggar kode etik adalah individu, baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama. Bukan KPU atau Bawaslu sebagai satu institusi, melainkan sebagai orang per orang yang kebetulan menduduki jabatan ketua atau anggota KPU atau Bawaslu tersebut.

 

Para advokat sama sekali tidak akan terlibat dalam peradilan etik di DKPP ini. Klien advokat dalam perkara Pemilu bukanlah para anggota KPU dan Bawaslu yang disidangkan oleh DKPP.

 

Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Tidak tersedia lagi upaya hukum lain atau upaya hukum lebih lanjut atas putusan DKPP serta langsung mengikat dan bersifat memaksa sehingga semua lembaga penyelenggara kekuasaan negara, termasuk badan-badan peradilan, terikat dan wajib melaksanakan putusan DKPP itu. Eksekusi putusan DKPP wajib ditindaklanjuti oleh KPU, Bawaslu, atau oleh Pemerintah dan lembaga-lembaga yang terkait.

 

Nah, demikian perbedaan penting antara KPU, Bawaslu, dan DKPP yang perlu diketahui para advokat dalam menangani perkara Pemilu. Selamat menegakkan hukum dan menambang rupiah!

 

Tags:

Berita Terkait