Lagi, Tunjangan Hakim Ad Hoc PHI Telat
Berita

Lagi, Tunjangan Hakim Ad Hoc PHI Telat

Genap setahun umur Pengadilan Hubungan Industrial, hakim ad hoc masih mempermasalahkan soal tunjangan yang minim dan telat pembayarannya.

CRP
Bacaan 2 Menit

 

Contohnya di Kepulauan Riau dan Lampung, sudah lebih dua bulan tunjangan tak kunjung turun. Lebih parah lagi, tambah Juanda, Di Sulawesi Barat, bahkan sudah setahun tunjangan belum turun sama sekali.

 

Menanggapi keluhan para hakim itu, Sekretaris MA M Rum Nessa mengatakan bahwa dalam proses realisasi anggaran tunjangan kehormatan itu sejak awal terjadi kekeliruan karena kekosongan aturan mengenai tunjangan kehormatan. Terjadilah kekurangan pagu pada Daftar  Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), ujarnya.

 

Menurut Nessa, MA telah mengambil langkah jangka pendek dengan meminta menteri keuangan agar tunjangan kehormatan dibayarkan seperti laiknya gaji pegawai negeri. Tapi karena menyangkut instansi lain, lanjut Nessa, Hal ini tak bisa terburu-buru.

 

Lebih lanjut Kepala Keuangan MA Dermawan S Djamian menganggap persoalan telatnya tunjangan itu muncul karena dana DIPA yang dirancang untuk hakim ad Hoc PHI selama ini memang cuma cukup untuk 5-7 bulan. Padahal PHI sudah beroperasi sejak Mei 2006. Sayang Dermawan tidak menjelaskan lebih jauh kenapa bisa ada selisih itu.

 

Padahal jika dirunut lagi, jumlah hakim Ad Hoc PHI yang ada sekarang ini masih di bawah ketentuan UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Ketua Muda Perdata MA, Harifin Tumpa mengakui hal itu dan beralasan saat perekrutan banyak calon hakim dianggap tak memenuhi syarat.

 

Dermawan menjelaskan, selama ini berapapun biaya yang terpakai di pengadilan akan dibayar oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Namun, pansek (Panitera dan Sekretaris) pengadilan di daerah, ujarnya sering khawatir  uang nanti tidak diganti karena tak tercantum dalam DIPA. Sehingga yang terjadi, Pansek mengikuti anggaran pada DIPA, Yang jelas-jelas kurang, tambah Dermawan.

 

Dermawan menuturkan, selama ini MA sudah memperhatikan persoalan ini.Ia menerangkan DIPA yang telah disusun akan direvisi sesuai kebutuhan masing-masing  PHI. Untuk jangka pendek, Kami minta menteri keuangan supaya menginstruksikan ke seluruh kantor layanan perbendaharaan negara di daerah agar menjamin ketika pengadilan meng-anfraag (mengajukan permohonan-red) anggaran,  tanpa mengacu anggaran yang ada pada DIPA, tapi mengacu pada pengeluaran yang dibutuhkan, ujar Dermawan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: