Lagi, Pengacara Terdakwa Korupsi Ditolak Jaksa
Utama

Lagi, Pengacara Terdakwa Korupsi Ditolak Jaksa

Alasan penolakan Sugeng sama dengan Bonaran. Konteks penyebutan kedua pengacara dalam surat dakwaan juga sama yakni terkait pencabutan keterangan Ary Muladi.

Abdul Razak Asri/Leo Wisnu Susapto
Bacaan 2 Menit
Sugeng Teguh Santoso (tengah) senasib dengan Bonaran<br>Situmeang, ditolak oleh jaksa. Foto: Sgp
Sugeng Teguh Santoso (tengah) senasib dengan Bonaran<br>Situmeang, ditolak oleh jaksa. Foto: Sgp

Aksi penolakan jaksa penuntut umum KPK terhadap pengacara kembali terjadi di sidang kasus korupsi. Kali ini, pengacara yang ditolak keberadaannya adalah Sugeng Teguh Santoso yang mendampingi terdakwa kasus suap Ary Muladi. Penolakan itu terjadi dalam lanjutan sidang kasus Ary dengan agenda eksepsi, Senin (28/2).

 

Awalnya adalah pertanyaan Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati seputar identitas Sugeng Teguh Santoso dalam surat dakwaan. “Apakah  orang yang sama dengan penasihat hukum terdakwa,” tanya Nani.

 

Pertanyaan ini dijawab oleh Ketua Tim Penuntut Umum KPK Suwardji, “Ya, sama.” Bersamaan dengan jawaban itu, Suwardji juga menyatakan sikap menolak keberadaan Sugeng mendampingi Ary Muladi di persidangan. Alasan penolakannya, “untuk menjaga obyektivitas.”

 

Sugeng jelas keberatan atas sikap tim penuntut umum. Lebih jauh, ia juga mempersoalkan penyebutan dirinya dalam surat dakwaan Ary Muladi. Sugeng keberatan disebut karena dia merasa tidak pernah diminta keterangan oleh penyidik sebagai saksi. Karena tidak menjadi saksi, Sugeng berpendapat selaku advokat, kehadiran dirinya di persidangan sah dan dilindungi hukum.

 

Berdasarkan salinan surat dakwaan Ary Muladi yang diperoleh hukumonline, nama Sugeng Teguh Santoso memang disebut. Tepatnya di halaman 11. Di situ dipaparkan peran Sugeng terkait pencabutan keterangan Ary Muladi yang kemudian sempat diminta Anggodo Widjojo untuk dibatalkan.

 

Penyebutan Sugeng lengkapnya sebagai berikut: “Terdakwa sehubungan dengan pencabutan keterangannya tersebut, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam perkara penggelapan yang selanjutnya dilakukan penahanan, kemudian saat masih berada di dalam tahanan terdakwa diberitahu oleh Sugeng Teguh Santoso sebagai penasihat hukumnya bahwa Anggodo Widjojo meminta terdakwa agar kembali pada keterangan semula sesuai dengan dokumen kronologis dengan menawarkan uang sebesar Rp 1.000.000.000 dan menjanjikan akan mengeluarkan terdakwa dari tahanan Bareskrim Mabes Polri, yang mana permintaan tersebut ditolak oleh terdakwa.”

 

Sebagai informasi, penyebutan Sugeng terdapat dalam bagian dakwaan kedua tentang tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, dalam dakwaan pertama tentang tindak pidana suap, nama Sugeng tidak disebut.

Tags: