Lagi, MA Menangkan Konsumen Parkir
Utama

Lagi, MA Menangkan Konsumen Parkir

Pengelola gedung atau pengelola perparkiran tak bisa seenaknya menaikkan tarif parkir kendaraan.

Mys/CRN
Bacaan 2 Menit

 

Alkisah, ketika ada urusan ke Plaza Senayan pada 16 Juni 2003, David bersama seorang temannya memarkirkan kendaraan di lahan parkir yang dikelola Secure Parking. Berselang 1 jam 31 menit kemudian, David keluar. Ia kaget karena disuruh membayar Rp3000 rupiah, karenan biayanya ia hanya membayar Rp2000. Dari petugas parkir, David memperoleh informasi telah ada kenaikan tarif.

 

David tidak terima. Seingat dia, tarif yang resmi berlaku di Jakarta adalah seribu rupiah pada jam pertama, dan seribu rupiah lagi pada jam berikutnya. Ia menunjuk SK Gubernur DKI Jakarta No. 1698 Tahun 1999 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk umum di Luar Badan Jalan di Wilayah DKI Jakarta. Dalam SK ini tegas dinyatakan Untuk hotel dan pusat perbelanjaan tarif parkir ditetapkan Rp1000 untuk jam pertama dan tambahan Rp1000 untuk tiap jam berikutnya. David menudin Securindo melanggar hukum dengan menaikkan tarif parkir seenaknya.

 

Lantaran Securindo tak sudi disalahkan, David melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke PN Jakarta Pusat. Gugatannya dikabulkan. Securindo diwajibkan membayar ganti rugi Rp1000. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN. Perkara itu akhirnya mampir ke Mahkamah Agung setelah Securindo mengajukan kasasi.

 

Dalam permohonan kasasinya, pengacara Secure Parking mengajukan sembilan alasan yang pada dasarnya menyebutkan penerapan hukum yang diambil judex facti (PN Jakarta Pusat) tidak tepat. Sebut misalnya Sk Gubernur No. 1698/1999 yang menjadi dasar gugatan. Ketentuan mengenai perparkiran di DKI sudah diatur dalam Perda No. 5 Tahun 1999. SK Gubernur adalah peraturan pelaksaan dari Perda. Masalahnya, SK No. 1698 tadi masih mengacu pada Perda No. 3 Tahun 1999 yang sudah dicabut dan digantikan Perda No. 5/1999. Menurut pemohon kasasi, SK 1698 pun sudah dicabut melalui SK Gubernur No. 98 Tahun 2003.

 

Selain itu, Secure Parking berdalih pihaknya hanya sebagai pelaksana, sementara areal perparkiran bukan milik Securindo Packatama. Ketika masuk ke Plaza Senayan, secara hukum David berada di lingkungan pihak pengelola gedung. Maka, seharusnya dalam gugatan terdahulu pengelola gedung juga harus diikutsertakan. Lagipula, kenaikan tarif parkir bukan dibuat sendiri oleh pemohon kasasi, melainkan oleh Forum Komunikasi Penyelenggaraan Perparkiran Swasta (FKPPS). Forum ini beranggotakan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (AMPRI), Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), dan Real Estate Indonesia (REI).

 

Berdasarkan catatan hukumonline, ini bukan putusan MA pertama yang memenangkan konsumen parkir. Pada Juli 2005, majelis hakim agung yang antara lain juga beranggotakan Prof. Muchsin dan I Made Tara secara tak langsung mengabulkan gugatan konsumen yang kehilangan mobil di lokasi parkir, Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan. Permohonan kasasi Secure Parking ditolak majelis.

 

Fifi Lety Indra, pengacara Secure Parking, mengaku sudah menerima putusan. Fifi memastikan akan membayar ganti rugi tersebut dan belum memastikan apakah akan menempuh upaya hukum lain. Menurut dia, keruwetan soal perparkiran juga ikut dipengaruhi oleh peraturan yang membatasi tarif parkir. Di luar negeri, kata Fifi, penentuan besaran tarif parkir sepenuhnya diserahkan kepada pengelola jasa perparkiran.  

 

Tags: