Lagi, KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pupuk PT Berdikari
Berita

Lagi, KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pupuk PT Berdikari

KPK juga geledah dua lokasi di Semarang.

NOV
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES
KPK kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pupuk urea tahun anggaran 2010-2012 pada PT Berdikari (Persero). Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, dua tersangka itu adalah SA dan BHW. "Keduanya swasta," katanya, Selasa (26/4).

SA yang dimaksud adalah Sri Astuti, sedangkan BHW adalah Budianto Halim Widjaja. Menurut Yuyuk, penetapan tersangka SA dan BHW ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap sebelumnya dengan tersangka Wakil Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa.

Sri dan Budianto diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Siti Marwa. Sri merupakan Komisaris CV Timur Alam Raya dan Budianto adalah seorang wiraswasta dari PT Bintang Saptari. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait penyidikan kasus ini, lanjut Yuyuk, KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi di Semarang, Jawa Tengah, yaitu Kantor PT Perhutani Unit I, Jl Pahlawan, Kota Semarang dan kantor PT Berdikari, Kompleks Pertokoan Jurnatan, Jl Suari, Semarang. "KPK menyita barang bukti dokumen dan elektronik," ujarnya.

Dengan demikian, berarti KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Siti Marwa sebagai tersangka. Siti diduga menerima suap sejumlah lebih dari Rp1 miliar dari Sri dan Budianto. Pemberian itu diduga untuk agar PT Berdikari memilih perusahaan tertentu sebagai vendor pengadaan pupuk.

Ada beberapa perusahaan yang menjadi vendor dalam pengadaan pupuk PT Berdikari, salah satunya adalah CV Timur Alam Raya. Sementara, Budianto diduga menjadi perantara agar PT Berdikari menunjuk vendor yang dibawanya. Modus yang dilakukan, harga pupuk digelembungkan, sehingga selisihnya diberikan kepada Siti Marwa.

Selain itu, modus lainnya, PT Berdikari memesan pupuk urea tablet terhadap vendor, kemudian agar vendor mendapatkan proyek, maka vendor memberikan sejumlah uang kepada Siti Marwa. Atas perbuatannya, Situ Marwa diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga telah menggeledah Kantor PT Berdikari di Jalan Merdeka Barat Gambir dan Kantor Jalan Yos Sudarso Tanjung Priok Jakarta Utara. KPK telah pula melakukan penggeledahan di rumah tersangka Siti Marwa di kawasan Menteng Dalam Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen.

Untuk diketahui, PT Berdikari (Persero) merupakan perusahan BUMN yang unitnya, antara lain bergerak di bidang peternakan. Salah satu tugas PT Berdikari adalah membantu meningkatkan penyediaan pangan hewani yang aman dan kesejahteraan peternak termasuk menjamin ketersediaan benih dan bibit ternak yang berkualitas.
Tags:

Berita Terkait