Lagi, Ditjen Pajak Sandera Tiga Penunggak Pajak
Aktual

Lagi, Ditjen Pajak Sandera Tiga Penunggak Pajak

YOZ
Bacaan 2 Menit
Lagi, Ditjen Pajak Sandera Tiga Penunggak Pajak
Hukumonline
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyandera (gijzeling) tiga WNI Penanggung Pajak di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I. Tn. IS dan Ny.OHL penanggung pajak PT PWD terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Krembangan menunggak pajak Rp2,99 Milyar. 

Dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Rabu (3/2), dijelaskan bahwa Ny.KMS sebagai penanggung pajak PT SPT,  terdaftar di KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan menunggak pajak sebesar  Rp900 juta.  Saat ini,Penanggung Pajak wanita disandera di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Sukun Malang dan penanggung pajak pria diLembaga Pemasyarakatan Kelas I Porong.

Penyanderaan penanggung pajak PT PWD berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-370/MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015. Sementara itu, penyanderaan penanggung pajak PT SPT  berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-369/MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015.

Sesuai UU No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000, Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.   
Penyanderaan Penanggung Pajak mencakup orang pribadi atau badan. Untuk badan, dikenakan atas mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut UU Perpajakan. Termasuk dalam pengertian wakil bagi Wajib Pajak Badan adalah Pengurus, Komisaris dan Pemegang Saham sesuai ketentuan dalam Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.

Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak.

“Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif,” kata Wahju K. Tumakaka selaku Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP.
Tags: