Selain itu, dalam hal pemberian keterangan ahli terkait persoalan lingkungan hidup, negara wajib memberikan perlindungan atas hak untuk tidak digugat baik secara perdata maupun pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Apabila terdapat gugatan terhadap orang-orang yang menjalankan Pasal 65 dan6 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut, maka PN Cibinong wajib memberikan perlindungan terhadap Basuki Wasis melalui putusan sela. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua MA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.
“Gugatan a quo merupakan preseden buruk dalam praktik hukum dan peradilan di Indonesia, yang tujuannya untuk mengancam semua ahli di persidangan dan siapapun yang berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dan perlindungan lingkungan hidup,” tulis Pendapat Hukum Amici Curiae yang diterima Hukumonline. (ANT)