Lagi, Ahli Digugat Rp510 Miliar Lantaran Pernyataan Keahliannya di Sidang
Berita

Lagi, Ahli Digugat Rp510 Miliar Lantaran Pernyataan Keahliannya di Sidang

​​​​​​​Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menyiapkan bantuan hukum terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo.

RED
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS

Profesor dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo digugat sebuah perusahaan yakni PT JJP lantaran pernyataan keahliannya di sidang pengadilan. Fenomena ini menambah daftar gugatan terhadap seseorang yang berstatus sebagai ahli dalam persidangan memperoleh gugatan balik dari pihak yang kalah.

 

Atas gugatan tersebut, Rektor IPB Arif Satria mendorong diterbitkannya peraturan pemerintah guna memperkuat perlindungan terhadap dosen yang menjadi ahli dalam pengadilan. "Perlindungan kepada dosen harus semakin diperkuat, salah satunya pemerintah perlu mengeluarkan peraturan pemerintah tentang perlindungan dosen dan guru," katanya sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (8/10).



Menurut Arif, PP mengenai perlindungan dosen dan guru itu merupakan penerapan dari UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ia juga menegaskan bahwa institut akan melindungi dosen-dosen yang menjalankan tugas menjadi saksi ahli untuk membela negara, termasuk Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Bambang Hero Saharjo yang menghadapi gugatan perusahaan karena kesaksiannya sebagai ahli dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

 

Prof Bambang merupakan saksi ahli yang ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan hingga saat ini telah menjadi saksi ahli dalam 24 kasus termasuk kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan PT JPP, perusahaan yang kemudian mengajukan gugatan terhadapnya.



"Tentunya, setiap masalah yang berkaitan dengan dosen kami akan concern. Para dosen adalah staf kami yang harus kami jaga dan lindungi," katanya.



IPB, lanjut Arif, akan berkoordinasi dengan KLHK serta KPK untuk menyiapkan bantuan hukum bagi dosen-dosennya yang menghadapi masalah karena menjadi ahli. Menurutnya, kriminalisasi terhadap saksi ahli dalam pengadilan bisa merusak tatanan hukum.

 

"Kalau setiap saksi ahli bisa dikriminalisasi maka saya yakin tidak ada orang yang bersedia menjadi saksi ahli. Karena itu, negara harus melindungi para dosen yang menjadi saksi ahli, lebih-lebih saksi ahli dalam membela negara," Arif menambahkan.

 

Perlindungan terhadap saksi atau ahli dalam kasus lingkungan hidup, lanjut Arif, terdapat dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menyebutkan "Setiap orang yang memperjuangkan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara perdata".



Aturan lainnya ada dalam Pasal 76 UU. No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Pasal ini menyebutkan, pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana, maupun perdata atas laporan dan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya," kata Arif.

 

Baca:

 

KLHK sendiri menyiapkan tim bantuan hukum untuk menghadapi kriminalisasi terhadap Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof. Bambang Hero Saharjo. "Tentu kami akan memberikan dukungan, kami akan menyiapkan bantuan hukum kepada Prof Bambang, ahli yang kami tunjuk. Kami akan melakukan dukungan untuk menghadapi gugatan yang dilakukan PT JJP," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani.

 

Rasio menuturkan, pihaknya telah meminta salinan gugatan untuk dapat dipelajari lebih lanjut. "Kami sudah menghubungi Pengadilan Negeri Cibinong untuk mendapatkan segera salinan gugatan," ujarnya. Ia mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan banyak pihak yang bisa mendukung dan memberikan perlindungan hukum kepada Bambang.



"Kita harus lawan (kriminalisasi ini). Kami akan dukung, kita lindungi, kita selamatkan Prof Bambang," tuturnya.

 

Ia menjelaskan, Prof. Bambang hingga saat ini telah menjadi ahli dalam 24 kasus termasuk kasus karhutla PT JJP. "Jadi Prof Bambang ini adalah satu-satunya ahli yang dimiliki oleh kita yang selama ini aktif melakukan upaya-upaya penegakan hukum bersama-sama dengan KLHK. Yang lain kita banyak ahli tapi memang yang berani dan punya komitmen dan konsisten meperjuangkan lingkungan hidup baik dan sehat adalah Prof Bambang," tuturnya.

 

Menurutnya, peranan ahli sangat penting dalam upaya penegakan hukum karhutla untuk membantu dalam mengetahui bagaimana kejadian karhutla terjadi. "Beliau telah berjuang bersama-sama KLHK, mungkin hampir 20 tahun memperjuangkan hak konstitusi untuk lingkungan hidup bersih dan sehat," katanya.

 

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Cibinong, perkara gugatan terhadap Bambang Hero didaftarkan PT JJP pada Senin, 17 September 2018. Bambang Hero digugat perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/PN Cbi. Dalam petitumnya, PT JJP berharap surat keterangan ahli kebakaran hutan dan lahan Prof. Bambang Hero pada tanggal 18 Desember 2013 dan surat-surat lain cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian sehingga batal demi hukum.

 

Menghukum Prof. Bambang Hero membayar kerugian yang dialami penggugat berupa kerugian materil, yakni biaya-biaya operasional pengurus permasalahan lingkungan hidup, biaya akomodasi dan biaya lainnya sebesar Rp10 miliar. Serta, menghukum tergugat membayar kerugian moril penggugat yang jika dinilai dengan uang sebesar Rp500 miliar.

 

Baca:

 

Amicus Curiae

Sebelumnya, gugatan terhadap ahli juga pernah dialami Basuki Wasis, dosen IPB sekaligus ahli perhitungan kerugian yang saat itu diminta KPK untuk menjadi ahli dalam perkara korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Saat itu, KPK meminta Basuki untuk menghitung kerugian negara dari dampak lingkungan yang muncul dalam perkara tersebut. Basuki digugat membayar Rp1,4 miliar dan kerugian imateril sebesar Rp3 triliun.

 

Terhadap gugatan ini, sebanyak 20 organisasi masyarakat sipil dan 11 individu telah mengajukan amicus curiae atau amici curiae (jamak) atau yang disebut sahabat pengadilan. Pendapat ini merupakan bentuk partisipasi public terhadap proses pemeriksaan Perkara Nomor 47/Pdt.G/2018/PN.Cbi antara Nur Alam melawan Basuki Wasis.

 

Dalam pendapatnya, sahabat pengadilan tersebut mengingatkan pemberian keterangan ahli terkait peroalan korupsi, negara wajib memberikan perlindungan dari kemungkinan pembalasan atau tekanan. Hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) United Nation Convention Against Corruption, yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006.

 

Selain itu, dalam hal pemberian keterangan ahli terkait persoalan lingkungan hidup, negara wajib memberikan perlindungan atas hak untuk tidak digugat baik secara perdata maupun pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Apabila terdapat gugatan terhadap orang-orang yang menjalankan Pasal 65 dan6 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut, maka PN Cibinong wajib memberikan perlindungan terhadap Basuki Wasis melalui putusan sela. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua MA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

 

“Gugatan a quo merupakan preseden buruk dalam praktik hukum dan peradilan di Indonesia, yang tujuannya untuk mengancam semua ahli di persidangan dan siapapun yang berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dan perlindungan lingkungan hidup,” tulis Pendapat Hukum Amici Curiae yang diterima Hukumonline. (ANT)

Tags:

Berita Terkait