Label Pemanis Buatan Tak Jelas Berisiko Bahayakan Konsumen
Berita

Label Pemanis Buatan Tak Jelas Berisiko Bahayakan Konsumen

Label pemanis buatan secara terang merupakan bentuk perlindungan konsumen. Sayangnya, implementasinya jauh dari harapan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Kesiapan Pemerintah Terapkan Kewajiban Sertifikasi Halal Dipertanyakan)

 

Berbagai temuan pelanggaran tersebut merupakan hasil nnalisa label yang dilakukan YLKI terhadap 25 merek produk pangan yang pada labelnya terdapat penandaan mengandung pemanis buatan.

 

Sedangkan responden survei sebanyak 90 orang yang terdiri dari 30 orang ibu hamil, 30 orang ibu menyusui, dan 30 orang ibu yang memiliki anak balita. Cakupan wilayah survei berada di Jakarta Selatan yang dilakukan pada Maret – April 2019. Adapun hasil dari analisa yang dilakukan YLKI adalah sebagai berikut:

 

Hasil survei tersebut menyatakan sebanyak 47% konsumen sudah mengenali lebih dari 10 produk pangan yang mengandung pemanis buatan di antara 25 produk yang dijadikan sampel. 

 

Ada 3 (tiga) produk minuman serbuk dan 1 (satu) produk bumbu masakan yang paling populer di kalangan responden. Mayoritas balita (43,3%) pernah mengonsumsi pangan berpemanis buatan jenis minuman serbuk, sedangkan sebagian besar ibu hamil (70%) dan ibu menyusui (80%) responden mengaju pernah mengonsumsi bumbu masakan yang mengandung pemanis buatan. 

 

Mayoritas responden (90%) pernah mendengar istilah pemanis buatan, tetapi mayoritas dari mereka (45%) mempersepsikan sebagai pengganti gula atau biang gula.Sebanyak 96% responden survei tidak mengetahui nama-nama jenis pemanis buatan. Teman atau keluarga dan sosial media menjadi sumber utama informasi responden terkait pemanis buatan;Hanya 2 dari 13 pelaku usaha yang mewakili seluruh sampel produk yang memberikan tanggapan melalui contact center konsumen. Masih banyak responden (51%) mengaku jarang membaca label pangan yang dibelinya. 

 

Jikapun pernah, maka perhatian belum difokuskan pada informasi komposisi dan peringatan kesehatan; Kendati konsumen sampel survei pernah membaca penandaan terhadap adanya pemanis buatan pada label pangan, mereka menyimpulkan bahwa penandaan tersebut tidak efektif, karena dinilai konsumen tulisan terlalu kecil, tulisan tercetak samar-samar, tulisan tersembunyi, tidak ditandai secara khusus, tidak terbaca, tulisan tidak menarik perhatian, kalah bombastis dengan klaim produk, penempatan info dianggap tidak penting, tulisan terselip di lipatan kemasan dan terkesan tidak niat membuat penandaan.

 

Dengan demikian, YLKI merekomendasaikan ke pemerintah melalui BPOM dan Kementrian Kesehatan untuk menyampaikan informasi kepada konsumen dalam kategori rentan agar dapat memahami maksud dari peringatan kesehatan yang tercantum pada label, dan selanjutnya melakukan pengawasan.

Tags:

Berita Terkait