Label Napi Anak Sudah Selayaknya Diubah
Berita

Label Napi Anak Sudah Selayaknya Diubah

Sudah saatnya pemerintah memandang anak yang bermasalah dengan hukum sebagai korban dan bukan selalu menjadi pelaku.

Gie
Bacaan 2 Menit

 

Anak yang dulunya sehari-hari bekerja sebagai pengantar beras ini akhirnya harus rela berada di balik jeruji besi ketika ia memilih menusukkan pisau dapur kepada seorang preman di Jakarta Barat yang kerap memalak uang hasil kerjanya. Antara takut dan membela diri--yang juga diselimuti kekhilafan—Narto dinyatakan pengadilan melanggar Pasal 338 KUHP.

 

Padahal, Narto ingin sekali berkarir kecil-kecilan. Apalagi kata dia, sebelum peristiwa nahas itu terjadi ia sudah mendapat kenaikan pangkat sebagai pegawai administrasi di toko tempatnya bekerja.

 

Alasan yang dikemukakannya dijawab dengan cepat, Siapa sih yang bisa percaya gitu aja sama ex napi, ujar Narto. Ia dan Mono mungkin hanya sebagian kecil dari 300 anak yang dibina di Lapas Tangerang yang cukup khawatir dengan masa depan mereka.

 

Sebagai korban

Labelisasi sebagai narapidana ini memang cukup disadari sebagai hal yang dapat mengganggu perkembangan jiwa seorang anak yang berada dalam Lapas. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi menyampaikan perlunya perubahan sistem dalam penanganan masalah anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

 

Hal yang sejak awal harus diubah adalah penamaan Lapas Anak yang menurut Seto terkesan menyamaratakan anak-anak dengan narapidana dewasa. Padahal, ada faktor psikologis maupun lingkungan sekitar yang sudah seharusnya menjadi pertimbangan bagi pengadilan anak. Cap sebagai bekas narapidana membuat anak merasa terkucilkan di kehidupan masa depannya, atau bahkan dikhawatirkan malah bertindak lebih brutal dengan label yang melekat pada diri mereka.

 

Anak harus dilihat sebagai korban bukan pelaku, jelas Seto yang ditemui di acara Hari Pendidikan Nasional di Lapas Tangerang. Untuk itu, metode maupun tempat penampungan bagi anak-anak yang berhadapan dengan pidana tersebut tidak bisa disamakan dengan Lapas pada umumnya.

 

Seto mengingatkan sudah selayaknya dalam penjatuhan hukuman kepada anak, aparat hukum menggunakan Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan tidak semata-mata menggunakan KUHP saja. Ketentuan Pasal 16 ayat (3) UU No.23/2002 mensyaratkan bahwa penangkapan, penahanan atau tindak pidana hanya dilakukan sesuai hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Tags: