La Ode Ida Dituding Lakukan Contempt of Court
Utama

La Ode Ida Dituding Lakukan Contempt of Court

Luhut Pangaribuan, yang menulis buku tentang contempt of court, menjelaskan seseorang baru bisa dikatakan melakukan contempt of court bila melanggar tata tertib persidangan dan dilakukan dalam persidangan.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Jimly mengklasifikasi pernyataan La Ode ini sebagai bentuk contempt of court atau menghina pengadilan. Bahkan, Jimly mengaku sudah siap untuk mengusir La Ode bila hadir dalam sidang pembacaan putusan itu. Kita (para hakim konstitusi,-red) sudah sepakat. Kalau Saudara La Ode datang, kita akan usir, ujarnya. Untungnya, La Ode tak menunjukan batang hidungnya saat pembacaan putusan yang akhirnya mengabulkan sebagian permohonan DPD itu.

 

La Ode juga bereaksi. Dalam siaran persnya, ia mengatakan bila semua hakim konstitusi sepakat akan mengusirnya dari sidang, sungguh aneh. Ia pun menilai para hakim konstitusi tersebut tidak memahami contempt of court. Seseorang baru dikatakan melakukan contempt of court apabila melakukan perbuatan tak wajar dalam persidangan, sedangkan yang saya lakukan adalah memberikan pernyataan yang argumentatif, tulisnya. 

 

Luhut MP Pangaribuan pun senada dengan La Ode. Penulis buku Advokat dan Contempt of Court ini mengatakan seseorang bisa dinyatakan melakukan contempt of court bila melanggar tata tertib persidangan. Dan tindakan itu dilakukan di dalam persidangan. Yang disebut contempt of court itu, hanya aplikatif dalam sidang, tuturnya kepada hukumonline, Rabu (2/7). Di MK, sebelum persidangan, tata tertib persidangan biasanya lebih dulu dibacakan sebelum sidang dimulai.

 

Kalau dalam sidang menunjukan tingkah laku yang tak sesuai dengan seharusnya maka hakim bisa mengeluarkan orang itu. Bisa juga diproses pidana, jelas Luhut.

 

Sedangkan Mantan Staf Ahli MK Refly Harun mengatakan kejadian mirip seperti ini bukan pertama kali di MK. Sebelumnya, sempat ada pengunjung yang 'ngamuk' di persidangan. Terkait istilah contempt of court, Refly sepakat dengan La Ode dan Luhut. Pernyataan atau tindakan yang dianggap sebagai penghinaan harus dilakukan di dalam persidangan. Sangat aneh bila ini (contempt of court) diterapkan di luar sidang. Orang dilarang masuk pada persidangan terbuka untuk umum, kritiknya.

 

Lagipula, Refly menilai pernyataan La Ode itu hanya gertak sambal. Ancaman La Ode terkait akan membubarkan MK tak perlu ditanggapi serius. Untuk membubarkan MK, lanjutnya, harus dilakukan amandemen UUD 1945. Untuk mengusulkan perubahan saja sangat susah, ujarnya sambil mengingatkan rencana DPD yang ingin memperbaiki kewenangannya dengan mengusulkan amandemen kelima. Rencana DPD ini memang selalu kandas di tengah jalan.

 

Refly juga meminta Jimly memahami perbedaan antara pejabat di lingkup legislatif dengan yudikatif. Menurutnya karakter pejabat legislatif memang lebih sering banyak bicara dibanding pejabat yudikatif. Pekerjaan parlemen itu kan bicara, tuturnya.

 

Namun, Jimly kadung emosi. Pada acara pisah sambut hakim konstitusi Soedarsono dan Muhammad Alim, Selasa (01/7) malam, masalah La Ode Ida itu juga sempat diteriakkan saat Jimly hendak memberikan kata sambutan. Ada La Ode Ida nih, teriak seorang hakim konstitusi, diiringi tawa hadirin.


Jimly mengaku bisa memahami bila masyarakat biasa mengeluarkan pernyataan keras seperti itu. Mereka memang dijamin untuk berpendapat, ujarnya. Tapi untuk pejabat negara seperti La Ode itu berbeda. Pejabat negara terikat tindakannya, katanya.

 

Tags: