KY Tunjuk Tim Mediasi dan Asistensi
Aktual

KY Tunjuk Tim Mediasi dan Asistensi

ASh
Bacaan 2 Menit
KY Tunjuk Tim Mediasi dan Asistensi
Hukumonline

Komisi Yudisial (KY) secara resmi telah membentuk dan menunjuk beberapa perwakilan untuk duduk dalam tim penghubung (mediasi) dan tim asistensi. “Untuk tim penghubung kita menunjuk Komisioner KY Ibrahim, Sekjen KY Muzayyin Mahbub, Kepala Biro Umum Andi Djalal,” kata Juru Bicara Asep Rahmat Fajar kepada hukumonline, Sabtu (17/12).

 

Sedangkan untuk tim asistensi, kata Asep, KY telah menunjuk Ibrahim dan Jaja Ahmad Jayus (Komisioner KY), tiga tenaga ahli yaitu Hermansyah, Firmansyah Arifin, Asep Rahmat Fajar, Kepala Biro Pengawasan Hakim Onni, dan Kepala Biro Seleksi Heru.

 

“Sesuai kesepakatan pertemuan antara MA-KY beberapa waktu lalu, masing-masing lembaga membentuk tim itu dalam bulan ini dan direncanakan akan mulai bekerja bulan depan,” kata Asep.

 

Sebagaimana diketahui, dalam pertemuan beberapa waktu lalu, MA-KY sepakat akan membentuk Tim Liaison Officer (Tim Penghubung) dan Tim Asistensi. Tim Penghubung ini beranggotakan tiga perwakilan dari masing-masing lembaga yang akan menjadi penghubung untuk menampung segala persoalan yang menyangkut kewenangan/kepentingan kedua lembaga.

 

Sedangkan Tim Asistensi ini akan dibentuk paling lambat satu bulan sejak kesepakatan dengan masa kerja/tugas selama tiga bulan yang masing-masing lembaga menempatkan tujuh orang perwakilan. Tim ini bertugas merumuskan aturan teknis atau petunjuk pelaksana (juklak) terkait mekanisme kerja kedua lembaga yang akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB).

 

Seperti, menyusun juklak mekanisme pemeriksaan bersama jika ada perbedaan rekomendasi kedua lembaga, juklak hukum acara pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, juklak sistem rekrutmen hakim dan hakim ad hoc pada MA, dan juklak peningkatan kapasitas hakim lewat pendidikan dan pelatihan. 

Tags: