KY Terima 9 Pendaftar CHA dan Ad Hoc Tipikor
Aktual

KY Terima 9 Pendaftar CHA dan Ad Hoc Tipikor

ASH
Bacaan 2 Menit
KY Terima 9 Pendaftar CHA dan Ad Hoc Tipikor
Hukumonline
Sejak dibuka pendaftaran Calon Hakim Agung (CHA) dan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) baru menerima 9 pendaftar. "Hingga hari ini tanggal 15 Februari 2016, KY telah menerima delapan usulan CHA dan satu orang pendaftar untuk hakim ad hoc tipikor," ujar Juru Bicara KY, Farid Wajdi saat dihubungi, Senin (15/2). 

Farid mengatakan minimnya pendaftar dua seleksi itu KY akan melakukan "jemput bola" ke sejumlah pengadilan tinggi dan fakultas hukum di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menjaring dan meningkatkan peminat calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor yang potensial.

KY bekerja sama dengan Fakultas Hukum dan Pengadilan Tinggi dengan melakukan sosialisasi dan penjaringan dengan sistem “jemput bola” di 7 kota pada 16-18 Februari 2016. Seperti, Pengadilan Tinggi Agama Medan, Pengadilan Tinggi Militer Surabaya, Pengadilan Tinggi Samarinda, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Fakultas Hukum UNPAD Bandung, Fakultas Hukum UII Yogyakarta, dan Fakutas Hukum UNAND Padang. 

"Diharapkan melalui kegiatan ini antusiasme pendaftar seleksi CHA dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor di MA akan meningkat," katanya. 

Sebelumnya, seleksi CHA seleksi yang dilakukan untuk pengisian kekosongan jabatan hakim agung sebanyak 8 orang yang terdiri dari: 1 orang untuk Kamar Pidana, 4 orang untuk Kamar Perdata, 1 orang untuk Kamar Agama, 1 orang untuk Kamar Militer, dan 1 orang untuk Kamar Tata Usaha Negara. Selain itu, KY pertama kalinya membuka pendaftaran calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA Tahun 2016 sejak 11 Februari 2016 s.d. 2 Maret 2016 lalu. Proses seleksi yang dilakukan KY ini untuk mengisi 3 orang sebagai calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di MA.
Tags: