KY Sosialisasi Kewenangan Baru terkait Perppu MK
Aktual

KY Sosialisasi Kewenangan Baru terkait Perppu MK

ASH
Bacaan 2 Menit
KY Sosialisasi Kewenangan Baru terkait Perppu MK
Hukumonline
KY melakukan sosialisasi terkait kewenangan tambahan yang diberikan oleh Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang MK yang telah disahkan menjadi UU MK Perubahan Kedua ke tiga lembaga yakni pemerintah cq Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), DPR dan MA.

“Sejak Senin hingga Rabu ini, kami melakukan roadshow, dimulai dari Kemenkumham, dilanjutkan ke DPR dan hari ini ke MA,” kata Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri, saat dihubungi, Rabu (8/1).

Taufiq mengatakan sosialisasi ini menunjukkan hasil positif karena diterima oleh semua pihak, terutama terkait pengiriman wakilnya untuk menjadi anggota panel ahli untuk menguji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi.

“Mereka akan mengirimkan setelah ada permintaan dari KY. Mungkin besok kami akan mengirim surat kepada mereka untuk permintaan wakil yang akan duduk di panel ahli,” kata Taufik.

Dia berharap panel ahli segera terbentuk pada akhir Januari ini untuk mencari dua hakim konstitusi baru pengganti Akil Mochtar yang ditangkap KPK dan Haryono yang akan pensiun pada Maret 2013. “Paling tidak akhir Maret dua calon pengganti hakim MK sudah terpilih, sehingga awal Februari kami (panel ahli) sudah bekerja. Waktu satu bulan saya kira cukup waktu untuk melakukan seleksi,” katanya.

Kedua lowongan hakim MK ini merupakan unsur dari DPR dan DPR sudah komitmen bahwa awal Februari sudah membuka pendaftaran dan akan menjaring enam calon hakim konstitusi untuk diserahkan kepada panel ahli. “Nanti panel ahli akan memilih tiga calon yang akan diserahkan ke DPR. DPR diberi kewenangan untuk mencoret satu nama sebelum disahkan oleh presiden,” jelasnya.

Ditegaskannya, panel ahli ini terdiri dari tujuh anggota, dimana tiga anggota merupakan usulan pemerintah, DPR dan MA, dan empat anggota dari KY. “Empat anggota panel ahli dari KY ini merupakan perwakilan dari elemen masyarakat, bukan dari komisioner KY.”

“Tujuh anggota panel ahli yang terpilih merupakan orang yang memiliki kualifikasi tinggi. Hakim MK ini setengah dewa, jadi yang memilih paling tidak tiga perempat dewa,” tutupnya.
Tags: