KY Siap Awasi Hakim Konstitusi
Berita

KY Siap Awasi Hakim Konstitusi

MK akan menghormati jika pengawasan hakim konstitusi itu akan dituangkan dalam undang-undang.

ASH
Bacaan 2 Menit

Terpisah, Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan sesuai UUD 1945 presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam keadaan kegentingan yang memaksa. Namun, pihaknya tak ingin mengomentari rencana kebijakan lembaga negara lain. Sebab, kebijakan itu potensial akan diuji ke MK.    

“Menurut etika hakim konstitusi tidak boleh mengomentari sesuatu yang potensial akan dipersoalkan di MK. Kita juga tak bisa melarang masyarakat mengajukan judicial review jika hak konstitusionalnya dilanggar. Tetapi, jika Perppu itu menjadi UU dan eksis kita akan hormati,” kata Hamdan di Gedung MK.

Majelis Pengawas Etik
Terkait wacana akan diawasi KY, Hamdan menegaskan belum ada undang-undang yang memerintahkan KY untuk mengawasi MK. Dalam putusan MK, fungsi pengawasan KY sudah dibatalkan MK lewat pengujian UU KY pada tahun 2006. Namun, hingga Minggu dini hari kemarin, pihaknya tengah memikirkan langkah baru agar hakim konstitusi dari hari ke hari ada pengawasan perilaku dengan membentuk Majelis Pengawas Etik.  

“Yang selama ini ada majelis kehormatan hakim konstitusi mengadili pelanggaran etik yang dianggap berat. Kalau mekanisme dan keanggotaan Majelis Pengawas Etik ini sedang didiskusikan secara mendalam,” kata Hamdan.

Menurut dia Majelis Pengawas Etik nantinya bertugas menerima laporan pengaduan masyarakat dan membuka kotak pengaduan yang dijamin kerahasiannya. Laporan pengaduan juga bisa dikirim lewat email dan media lainnya yang ditujukan Majelis Pengawas Etik.

Nantinya, anggota majelis bertindak bebas, independen, dan merekomendasi perilaku hakim yang dianggap melanggar etik berat untuk membentuk majelis kehormatan mahkamah. Dalam diskusi itu. Majelis Pengawas Etik ini diusulkan merupakan organ yang bersifat permanen.

“Ini belum final karena masih banyak aspek yang harus dikaji. Ini dalam rangka solusi memperbaiki keadaan MK ke depan. Selama ini pengawas eksternalnya kan seluruh rakyat Indonesia, masyarakat silahkan mengadukan apa saja kepada MK termasuk menulis di media massa,” tegasnya.

Tags: