Dia beralasan adanya perbedaan syarat pengalaman dan pendidikan minimal yakni hakim karier disyaratkan minimal 20 tahun menjadi hakim dan 3 tahun menjadi hakim tinggi dengan gelar magister hukum. Sementara hakim nonkarier disyaratkan hanya 20 tahun berpengalaman di bidang hukum dengan gelar doktor.Hal ini menimbulkan kesenjangan antara hakim agung dari karier dan nonkarier.
Menurutnya, syarat pengalaman hakim nonkarier di bidang hukum fleksible sekali, bisa sebagai dosen, pengacara, notaris. Sedangkan, hakim karier masuk usia 53 tahun baru bisa menjadi hakim agung. Sedangkan hakim nonkarier usia 45 tahun bisa menjadi hakim agung ketika lulus menjadi advokat atau profesi hukum lain. Alhasil, umumnya hakim nonkarier jauh lebih muda daripada hakim karier, sehingga hakim karier lebih cepat pensiun.
Seorang hakim tingkat pertama, Binsar M. Gultom, hakim tinggi pada PT Medan Lilik Mulyadi mempersoalkan beberapa pasal dalam UU MA dan UU MK. Mereka memohon pengujian Pasal 6B ayat (2); Pasal 7 huruf a angka 4 dan 6; Pasal 7 huruf b angka 1-4 UU MA jo Pasal 4 ayat (3); Pasal 15 ayat (2) huruf d, h; dan Pasal 22 UU MK terkait syarat usia, pengalaman, ijazah minimal calon hakim agung dan calon hakim konstitusi serta masa jabatan pimpinan MA dan MK.
Keduanya menilai ada persoalan diskriminasi persyaratan calon hakim agung dari jalur karier dan nonkarier serta masa jabatan. Untuk itu, Pemohon berharap pasal-pasal itu dimaknai bisa mempermudah syarat CHA dari jalur karier dan memperketat syarat CHA dari jalur nonkarier. Misalnya, hakim nonkarier diperlukan jika dibutuhkan keahlian bidang tertentu, syarat usia dinaikkan dari 45 menjadi 55 tahun, berstatus guru besar/professor dengan gelar doktor hukum, syarat pengalaman dinaikkan dari 20 tahun menjadi 25 tahun. Selain itu, ada persamaan syarat usia, pengalaman, masa jabatan hakim MK dan MA.
red
rasio
pada norma Undang-Undang (UU). Itu adalah kebijakan (open legal policy) yang secara tidak langsung melarang hakim tingkat pertama (karier) ikut seleksi CHA melalui jalur nonkarier, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai hakim.
“Lebih jauh posisi KY (sebagai lembaga penyeleksi CHA, -red) ke depan, KY akan mengikuti dan mencermati perkembangan proses persidangan permohonan ini di MK terutama pasca sidang pendahuluan,” kata dia.
Mahkamah Agung tak mengeluarkan pernyataan resmi berkaitan dengan permohonan ini. MA menganggap permohonan bagian dari hak konstitusional pemohon yang kebetulan berprofesi sebagai hakim. “Kita lihat saja nanti, tergantung pihak-pihak mana yang akan menjadi pihak terkait atau siapa saksi yang akan diajukan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi.
wacanaNonyudisial Suwardi saat acara Konferensi Hukum Tata Negara Kedua di Universitas Andalas September 2015 lalu. Dia berharap persyaratan CHA dari jalur nonkarier dalam UU MA dan