KY Perpanjang Penerimaan Usulan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM MA
Terbaru

KY Perpanjang Penerimaan Usulan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM MA

Yang semula berakhir pada tanggal 20 September 2022 menjadi tanggal 26 September 2022.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata. Foto: Humas KY
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata. Foto: Humas KY

Dalam rangka memberikan kesempatan lebih luas kepada warga negara Indonesia terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2022/2023, Komisi Yudisial (KY) memperpanjang batas waktu penerimaan. Sebelumnya, penerimaan usulan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di MA, yang semula berakhir pada tanggal 20 September 2022 menjadi tanggal 26 September 2022.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan persyaratan dan tata cara pengusulan sesuai dengan Pengumuman Nomor: 08/PENG/PIM/RH.04.02/08/2022 tentang Penerimaan Usulan Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung Tahun 2021/2022.

“Informasi secara lengkap beserta persyaratannya dapat dilihat di website Komisi Yudisial, www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id,” ujar Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).  

Baca Juga:

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan KY memang telah memutuskan untuk memperpanjang batas waktu penerimaan usulan atau pendaftaran Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA. Semula berakhir 20 September 2022 menjadi 26 September 2022.

“Untuk mempermudah pendaftar sekaligus menjaring calon-calon potensial, Komisi Yudisial tidak membuka pendaftaran secara langsung dalam bentuk fisik,” ujarnya.

Komisi Yudisial hanya menerima pendaftaran secara online melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Laman itu juga memuat persyaratan dan tahapan seleksi. Selain itu, di laman itu juga memuat fitur _chat_ interaktif untuk memudahkan pendaftar apabila menemukan kebingungan atau kesukaran dalam mempersiapkan persyaratan.

Ia menambahkan KY berupaya untuk menjalankan seleksi ini secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. “Proses seleksi yang berkualitas akan menghasilkan hakim-hakim yang juga berkualitas,” imbuhnya.

Seperti diketahui, seleksi tersebut untuk memenuhi permintaan MA berdasarkan Surat Wakil Ketua MA Bidang NonYudisial Nomor 25/WKMA.NY/SB/8/2022 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 26/WKMA.NY/SB/8/2022 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Ad Hoc pada MA. Oleh karena itu, KY mengundang warga negara terbaik untuk mengikuti seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengungkapkan jumlah jabatan yang dibutuhkan yaitu 11 hakim agung dengan rincian: 1 orang di kamar Perdata; 7 orang di kamar Pidana; 1 orang di kamar Tata Usaha Negara; 1 orang di kamar Tata Usaha, khusus pajak; dan 1 orang di kamar Agama. Selain itu, lanjut Nurdjanah, dibutuhkan juga 3 tiga hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di MA.

Dia menerangkan kebutuhan hakim ad hoc HAM di MA sangat mendesak, karena sejak Pengadilan Negeri Makassar telah menerima pelimpahan berkas terkait kasus pelanggaran HAM (Paniai) pada Juni 2022, maka MA harus mempersiapkan majelis hakim di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK). Termasuk kemungkinan menangani kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai yang segera disidangkan di Makassar.

Menurut dia, kepastian penugasan ketiga calon hakim ad hoc tersebut nantinya menjadi wewenang dari MA untuk menempatkan atau menugaskan mengadili perkara apa saja. KY hanya dalam posisi menyeleksi calon hakim sebagaimana permintaan MA.

Untuk persyaratan calon hakim agung dari jalur karier yaitu calon berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; berusia sekurang-kurangnya 45 tahun; dan berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Persyaratan calon hakim agung jalur nonkarier yaitu calon berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; berusia sekurang-kurangnya 45 tahun; berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun; dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sementara persyaratan calon hakim ad hoc HAM di MA, antara lain: berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun; berumur sekurang-kurangnya 50 tahun; tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain calon harus bersikap jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela, calon hakim ad hoc HAM di MA ini harus memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang HAM.

Tags:

Berita Terkait