KY Pantau Persidangan Suap Bupati Buol
Berita

KY Pantau Persidangan Suap Bupati Buol

Wakil Ketua KY menilai seharusnya dakwaan yang tepat bukan penyuapan melainkan pemerasan.

ANT/INU
Bacaan 2 Menit
KY Pantau Persidangan Suap Bupati Buol
Hukumonline

Persidangan dugaan suap mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu di Pengadilan Tipikor Jakarta menyedot perhatian publik. Karena melibatkan Hartati Murdaya, konglomerat serta peyumbang besar partai besar di Indonesia.

Tak hanya publik yang mengikuti perkembangan persidangan Amran dan Hartati yang dituntut dalam berkas terpisah. Perkara suap itu juga diawasi Komisi Yudisial (KY).

Wakil Ketua KY Imam Anshori Shaleh di Jakarta, Jumat (4/1) menegaskan, tugas KY adalah melakukan pengawasan terhadap hakim serta memantau apakah ada yang dilanggar dalam proses persidangan, baik itu di peradilan umum maupun di Perangilan Tipikor.

"Kalau ada yang dilanggar, kami akan mengambil tindakan, tak terkecuali dalam persidangan kasus Buol," katanya.

Dia mengatakan, KY berharap semua persidangan di Pengadilan Tipikor dapat mengungkapkan fakta sesuai kronologi kasus yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Ketika ditanya tentang proses persidangan kasus Buol, Imam Anshori Shaleh mengatakan, pihaknya tidak bisa menghakimi.

"Tapi kalau secara subjektif dan berdasar fakta yang muncul di persidangan, menurut saya itu memang lebih kental unsur pemerasan daripada unsur penyuapan," katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait