KY Pantau Hakim Perkara Lingkungan PN Palembang
Berita

KY Pantau Hakim Perkara Lingkungan PN Palembang

Masyarakat diminta melihat kasus kebakaran hutan secara utuh dan tidak bertindak reaktif.

ASH
Bacaan 2 Menit


Setelah proses sidang sejak Februari 2015, Majelis Hakim yang diketuai Parlas Nababan beranggotakan Kartidjo dan Eli Warti memutuskan untuk menolak gugatan KLHK. Majelis hakim beralasan tidak ada unsur yang merugikan negara sebagaimana didalilkan dalam gugatan KLHK.

Berdasarkan fakta, keterangan saksi dan ahli, dan sidang di lokasi kebakaran, majelis hakim berpendapat lokasi yang terbakar masih dapat ditumbuhi pohon akasia. Selain itu, gugatan dinilai terlalu prematur karena tidak dapat membuktikan kapan dan dimana lokasi kebakaran, eksepsi gugatan kabur, dalil tidak jelas, dan fakta bahwa lokasi itu merupakan areal pohon akasia berusia 3-4 tahun yang siap panen.
Tags:

Berita Terkait