KY Minta MA Tarik Laporan di Bareskrim
Berita

KY Minta MA Tarik Laporan di Bareskrim

Tim advokasi MA belum mau berkomentar.

ASh/Rfq
Bacaan 2 Menit
Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi<br> Suparman Marzuki. Foto: SGP
Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi<br> Suparman Marzuki. Foto: SGP

Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) mencabut laporan atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki.  Permintaan itu dilakukan setelah KY melakukan rapat pleno membahas laporan MA ke Mabes Polri itu.

 

“Kita barusan rapat pleno, kita akan hadapi dengan cara yang halus terkait laporan MA ke polisi,” kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh saat dihubungi wartawan, Rabu (13/7).

 

Imam menegaskan menyikapi kasus laporan MA ke polisi, pihaknya memutuskan untuk mendekati MA agar kasus ini tidak diteruskan lewat jalur hukum. Dia mengatakan pihak KY sedang berupaya melobi pihak MA. Tujuannya agar MA mencabut laporannya di Mabes Polri. Dia berpadangan sesama penegak hukum seyogianya tidak berupaya saling ‘serang’. “Kesannya kan nggak baik, sesama penegak hukum kok berantem,” imbuhnya.

 

Menurut dia, pernyataan Suparman yang dimuat dalam media massa tidak sama seperti yang diucapkan saat menerima pengaduan masyarakat. Sebab, tambah dia, Suparman tidak menyebut secara langsung. Tetapi Suparman hanya mengakui bahwa pengaduan masyarakat itu menduga adanya tarif untuk menjadi hakim dan ketua pengadilan. “Nah ini yang akhirnya mengesankan Suparman mencemarkan nama baik MA. Ini masih perlu diklarifikasi,” imbuhnya.

 

Makanya, dia meminta agar permasalahan tersebut ditelaah lagi sebelum melaporkan ke pihak kepolisian. Sebagai penegak hukum memang baiknya tidak saling lapor. Apalagi, KY merupakan lembaga eksternal pengawasan MA.

 

Suparman, tambah dia, sudah menyatakan pengaduan masyarakat itu masih perlu ditelusuri lebih jauh dan diklarifikasi. Setidaknya perlu dilengkapi dengan bukti yang cukup. Sebaliknya, kalau buktinya tidak kuat KY tidak akan menindaklanjuti.

 

Terpisah, koodinator tim advokasi MA Peter Kurniawan enggan menanggapi permintaan KY. Pasalnya, tim advokasi mesti berkordinasi dengan pihak MA. “Maaf, saat ini kami tidak bisa memberikan tanggapan dulu,” pungkasnya saat dihubungi hukumonline.

 

Sebelumnya, Senin (11/7), MA melaporkan Suparman ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan delik pencemaran nama baik. MA mempersoalkan pernyataan Suparman terkait uang yang harus disediakan seseorang untuk menjadi hakim dan ketua pengadilan berkisar ratusan juta.

 

Kepala Biro Humas dan Hukum MA Nurhadi mengatakan sebelumnya sudah melayangkan somasi sejak dua pekan lalu. Sayangnya, somasi itu tak juga direspon. Dalam laporannya, MA sudah mengantongi bukti pencemaran nama baik terhadap MA sebagaimana tertulis di media massa. “Buktinya berupa  media,” imbuhnya.

 

Perihal somasi, juru bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan Suparman telah menjawab somasi MA. Menurutnya, berdasarkan informasi dari Suparman telah memberikan surat penjelasan ke MA soal pernyataan di media massa. “Dan MA pun telah memberikan hak jawab,” imbuhnya.

Tags: