KY Minta DPR Berhati-Hati Seleksi CHA
Utama

KY Minta DPR Berhati-Hati Seleksi CHA

Rekrutmen calon hakim agung ke depan akan lebih transparan.

ASH
Bacaan 2 Menit
Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri. Foto: SGP
Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri. Foto: SGP
Kuasa hukum para pemohon secara simbolis menyerahkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 27 PUU-XI/2013 kepada pimpinan dan anggota Komisi Yudisial (KY). Tujuannya, agar KY bersama DPR segera melaksanakan isi putusan yang mengubah kewenangan DPR ‘memilih’ menjadi ‘persetujuan’ calon hakim agung (CHA) itu.

“Dengan dikabulkannya uji materi UU MA dan KY itu, KY merupakan institusi negara satu-satunya yang melakukan seleksi CHA. DPR hanya melakukan political election,” kata kuasa hukum pemohon, Yuherman, usai menyerahkan salinan putusan resmi di gedung KY, Rabu (15/1).

Yuherman bersyukur dengan putusan MK itu proses pemilihan hakim agung dikembalikan pada konstitusi. Amanat putusan itu, seleksi CHA sepenuhnya berada di KY. KY bisa menyuarakan perwakilan masyarakat.“Setidaknya, putusan ini, rasa grogi setiap CHA menghadapi DPR berkurang karena tidak ada channel ke DPR, sehingga memberi optimis pada CHA yang lain,” harapnya.

Dia tegaskan kewenangan DPR dalam menyetujui setiap CHA yang diusulkan KY hanya dalam konteks political election disertai pertimbangan yang logis. DPR harus memiliki reasoning saat menyetujui atau tidak menyetujui CHA. “Sebelumnya, proses pemilihan CHA dengan fit and proper test, DPR tidak memaknai proses historis seleksi CHA di KY,” katanya.

Komisioner KY Eman Suparman menegaskan implikasi putusan MK. DPR, kata dia, hanya menyetujui atau tidak calon yang disodorkan KY. Jika DPR tidak menyetujui harus disertai dengan pertimbangan dan alasannya. “Akhirnya ke depan, DPR sudah tidak bisa menolak CHA kecuali dengan reasoning yang cukup,” kata Komisioner KY Bidang Investigasi dan Pengawasan Hakim ini.

Dia memperkirakan rekrutmen CHA ke depan akan lebih transparan baik terhadap DPR maupun publik karena semua informasi dan data CHA akan dibuka. “Biar publik yang akan menilai, ini gagasan saya. Semua data ini saya sampaikan ke DPR. Kalau publik mengetahui, pasti akan dipertanyakan (publik) kenapa tidak disetujui?”

Komisioner KY lainnya, Taufiqurrohman Syahuri berjanji akan mengagendakan rapat konsultasi dengan DPR jika pertanyaan dengan DPR terkait pelaksanaan putusan MK itu.  Konsekwensi dari putusan MK itu, DPR sudah tidak menyetujui 1 dari 3, tetapi hanya menyetujui 1 dari 1. “Karena itu, DPR mesti membuka benar-benar semua data CHA,” sarannya.

Dia meminta DPR agar lebih hati-hati saat menyetujui setiap CHA yang diusulkan KY. Sebab, publik/media akan menilai juga terutama setiap CHA yang diusulkan dirangking oleh KY. Misalnya, MA butuh 5 hakim agung, tetapi yang lulus 10 CHA dengan dirangking 5 CHA  ranking teratas. DPR akan hati-hati sekali ketika menyetujui dan tidak menyetujui CHA,” tegas Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim ini.

Sebelumnya, DPR berencana merumuskan makna ‘persetujuan’ seperti diamanatkan putusan MK itu agar pelaksanannya jelas dan tidak multitafsir lagi. Sebab, bisa saja makna ‘persetujuan bersifat mengikat, artinya suka atau tidak suka DPR harus menyetujui CHA yang diusulkan KY.

“Kalau DPR tidak setuju, CHA yang diusulkan batal menjadi hakim agung atau jika DPR setuju ya tidak masalah. Selama ini kita belum punya precedent seperti itu, sehingga Komisi III DPR akan merumuskan makna ‘persetujuan’ itu seperti apa, apa ukurannya? Bedanya, mungkin tidak seperti fit and proper test,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Al-Muzzammil Yusuf, Jum’at kemarin.
Tags:

Berita Terkait