KY Masih Tunggu Salinan Putusan Lepas Syafruddin
Berita

KY Masih Tunggu Salinan Putusan Lepas Syafruddin

MA berharap dalam melakukan pemeriksaan, KY tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Terdakwa Syafruddin dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatannya itu tidak merupakan suatu tindak pidana (korupsi). Dalam putusannya, Majelis juga memerintahkan Syafruddin dikeluarkan dari tahanan. Namun, putusan ini tidak bulat karena Hakim Agung Salman Luthan mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda).

 

Salman sependapat dengan putusan judex factie di tingkat banding yang menghukum Syafruddin selama 15 tahun penjara. Anggota Majelis Syamsul Rakan Chaniago menilai perbuatan Terdakwa bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan masuk dalam lingkup hukum perdata. Sedangkan, Anggota Majelis Mohamad Askin berpendapat perbuatan Terdakwa masuk dalam lingkup hukum administrasi (concurring opinion).  

Tags:

Berita Terkait