KY Masih Tunggu Salinan Putusan Lepas Syafruddin
Berita

KY Masih Tunggu Salinan Putusan Lepas Syafruddin

MA berharap dalam melakukan pemeriksaan, KY tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Tapi, kita berharap dalam melakukan pemeriksaan, KY tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi objek pemeriksaan berhubungan dengan teknis yudisial,” katanya.

 

Sebelumnya, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyampaikan beberapa alasan yang mendasari laporan dugaan pelanggaran KEPPH dua hakim agung itu pada Selasa (23/7/2019) lalu. Koalisi menilai putusan kasasi Syafruddin kurang tepat. Sebab, kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sudah memenuhi unsur korupsi karena merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun.

 

Putusan sidang praperadilan sudah menyatakan penanganan perkara Syafruddin oleh KPK sudah sesuai prosedur hukum acara pidana. Koalisi juga menganggap putusan MA dalam perkara kasasi Syafruddin timpang atau jomplang dengan vonis pengadilan sebelumnya. Di pengadilan tingkat pertama Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan putusan banding menambah hukuman itu menjadi 15 tahun penjara. Namun, anehnya di sidang kasasi, Syafruddin justru dilepaskan atau bebas.

 

Sayangnya, Ketua Majelis tidak menambah komposisi hakim saat terjadi dissenting opinion. Padahal, Pasal 15 UU No. 14 Tahun 1970 jo UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan setiap pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali apabila undang-udang menentukan lain.

 

Aturan itu, bermakna tidak ada larangan sama sekali ketika Majelis menambah komposisi hakim saat terjadi dissenting opinion. Tapi Ketua Majelis tak berinisiatif menambah komposisi Majelis. Padahal dimungkinkan ketika ada deadlock putusan atau voting bisa menambah majelis agar pertimbangan lebih fair.

 

Koalisi mempersoalkan juga salah satu hakim perkara kasasi Syafruddin yang tercatat masih memiliki kantor advokat. Padahal, UU Kekuasaan Kehakiman melarang hakim rangkap jabatan sebagai advokat. Dia berharap KY aktif menindaklanjuti laporan Koalisi dan segera memanggil dua hakim agung tersebut untuk menjalani pemeriksaan. 

 

Pada Selasa (9/7) lalu, majelis kasasi yang terdiri atas Salman Luthan selaku ketua majelis bersama Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin selaku anggota, menjatuhkan vonis lepas Syafruddin. Dalam putusan kasasi bernomor 1555 K/PID.SUS/2019 tertanggal 9 Juli 2019 ini membatalkan dua putusan tingkat judex factie yang menghukum Syafruddin selama 13 tahun penjara dan 15 tahun penjara.      

Tags:

Berita Terkait