Jajaran Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers terkait perkembangan terakhir penanganan laporan/pengaduan masyarakat yang menarik perhatian masyarakat. Ada 5 kasus yang tengah ditangani KY yang menarik perhatian masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan sejumlah hakim yang dilaporkan.
“Ada beberapa kasus yang menarik perhatian publik, salah satunya dugaan pelanggaran kode etik Pimpinan MA karena ditraktir makan malam pengacara,” ujar Ketua KY Prof Amzulian Rifai dalam konferensi pers di Kantor KY Jakarta, Kamis (4/7/2024) yang juga disiarkan secara daring. Prof Amzulian Rifai didampingi Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Prof Mukti Fajar Dewantara dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Prof (HC) Dr. Joko Sasmito.
Baca Juga:
- KY Buka Rekrutmen Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, Berminat?
- Giat Sosialisasi, KY Berharap Bisa Jaring Calon Hakim Agung Potensial
Berikut respons terkait kasus-kasus yang menarik perhatian publik yang dilaporkan ke KY:
- Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan MA karena Ditraktir Makan Malam Pengacara
Terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan MA yang diduga ditraktir makan malam oleh pengacara di sebuah restoran di Jawa Timur. “Saat ini, KY masih menunggu kelengkapan berkas laporan dari pelapor agar dugaan ini lebih kuat untuk diproses lebih lanjut,” ujar Prof Mukti Fajar.
- Laporan LBH Padang terhadap Hakim PN Padang
Pelapor telah melaporkan hakim PN Padang atas dugaan pelanggaran kode etik pada 8 Maret 2024 dan telah diberikan nomor register. KY telah melakukan penanganan berupa verifikasi laporan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. “Jadi, KY terus menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya.
- Putusan Uji Materi Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan terkait Putusan MA No 23P/HUM/2024 yang menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) No.9 Tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas PKPU No.3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada Senin (3/6/2024).
KY kembali menegaskan KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY tidak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan. Karena itu, tim pengawasan hakim sedang melakukan penanganan dengan meminta keterangan beberapa pihak, termasuk ahli, untuk melihat apakah ada pelanggaran etik di balik pertimbangan putusan tersebut.