KY Kirim Rekomendasi Pemecatan Dua Hakim
Aktual

KY Kirim Rekomendasi Pemecatan Dua Hakim

Bacaan 2 Menit
KY Kirim Rekomendasi Pemecatan Dua Hakim
Hukumonline

 

Ketentuan Pasal 11A Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA) memang mengatur secara tegas ‘pemecatan' seorang hakim harus melewati prosedur MKH. Bila pembelaan hakim yang bermasalah itu ditolak, maka MKH akan menyampaikan keputusan usul pemberhentian kepada Ketua MA dan Ketua KY. Lalu, Ketua MA menyampaikan usulan tersebut ke Presiden untuk segera di eksekusi.

 

Itu bunyi ketentuan UU MA. Persoalannya, sampai saat ini prosedur beracara di MKH masih terus dibahas oleh MA dan KY. Meski begitu, baik Tahir maupun Harifin mengaku rekomendasi terhadap para hakim yang bermasalah bisa ditindaklanjuti. Ya pakai hukum acara MKH yang lama saja. Tidak masalah, ujarnya.

 

Namun, lanjut Harifin, komposisi anggota MKH tetap mengikuti UU MA teranyar. Pasal 11A ayat (8) berbunyi ‘Keanggotaan Majelis Kehormatan Hakim terdiri atas: a. 3 (tiga) orang hakim agung; dan b. 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial'.

Wakil Ketua Komisi Yudisial Tahir Saimima mengatakan KY baru saja menyelesaikan laporan hasil pengawasan terhadap sebelas hakim. Dari sebelas hakim itu, ada dua hakim pengadilan negeri yang dijatuhi sanksi berat, yakni pemberhentian tetap. Asal PN (Pengadilan Negeri) nya saya lupa, ujarnya usai menghadiri peringatan ulang tahun keenam Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Kamis (13/8).

 

Selain pemberhentian tetap, lanjut Tahir, ada juga hakim yang diberikan teguran tertulis. Pelanggaran yang dilakukan oleh para hakim itu seputar pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Tahir mengatakan KY telah mengirim rekomendasi tersebut ke Mahkamah Agung (MA) untuk segera ditindaklanjuti. Sudah dikirim seminggu lalu, tuturnya.

 

Tahir mengatakan untuk hakim yang direkomendasikan untuk diberhentikan secara tetap masih memiliki upaya pembelaan. Yakni, di forum Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Kalau pemberhentian tetap akan dibentuk majelis kehormatan hakim, jelas Tahir.

 

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengatakana belum menerima rekomendasi KY tersebut. Saya belum baca, tuturnya. Namun, ia mengakui bila ada hakim yang direkomendasikan pemberhentian tetap memang harus diberi kesempatan membela diri di MKH.

Tags: