KY Keluhkan Hakim Tinggi Senior Enggan Ikut Seleksi CHA
Utama

KY Keluhkan Hakim Tinggi Senior Enggan Ikut Seleksi CHA

Karena alasan penggunaan komputer dalam seleksi dan khawatir tidak lulus dalam fit and proper test di DPR.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Sebagai catatan, pasca terbitnya putusan MK No. 27/PUU-XI/2013 yang mengubah kewenangan DPR “memilih” menjadi “persetujuan”, usulan nama-nama CHA oleh KY sering “dimentahkan” DPR dalam tiga kali musim seleksi CHA. Berdasarkan catatan hukumonline, DPR pernah menolak 3 CHA usulan KY pada Februari 2014 lalu. Mereka adalah Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Suhardjono, Hakim Tinggi Pengawas Sunarto dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Maria Anna Samiyati.

 

Lalu, pada September 2014, DPR hanya meloloskan 4 nama dari 5 CHA yang diusulkan KY. Yakni, mantan WKPTA Surabaya Amran Suadi, Dirjen Badilag MA Purwosusilo, WKPT Pontianak Sudrajad Dimyati, dan KPTTUN Medan Is Sudaryono. Sedangkan, Hakim Tinggi PT Papua Muslih Bambang Luqmono tidak disetujui.

 

Namun pada Juli 2015, DPR meloloskan 6 nama sesuai usulan KY. Yakni, Maria Anna Samiyati, Wahidin, Yosran, Sunarto, Suhardjono, dan H.A Mukti Arto. Hal sama pada September 2017, DPR menyetujui 5 nama sesuai usulan KY. Yakni, Muhammad Yunus Wahab, Yasardin, Gazalba Saleh, Kol.Chk.Hidayat Manao, dan Yodi Martono Wahyunadi. 

Tags:

Berita Terkait