KY Keluhkan Hakim Tinggi Senior Enggan Ikut Seleksi CHA
Utama

KY Keluhkan Hakim Tinggi Senior Enggan Ikut Seleksi CHA

Karena alasan penggunaan komputer dalam seleksi dan khawatir tidak lulus dalam fit and proper test di DPR.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Sukma mengakui salah satu kendala para hakim tinggi senior enggan mendaftar karena tes menggunakan komputer. “Hakim senior itu memang generasi yang berbeda, yang saat mereka bekerja puluhan tahun lalu tidak terbiasa dengan hal tersebut. Kami sangat menyayangkan, Namun bagaimana lagi, kami tidak bisa mengurangi persyaratan,” lanjutnya.

 

Terlebih, kata Sukma, MA meminta bahwa CHA dapat menggunakan komputer terutama untuk mempercepat selesainya tunggakan perkara yang menuntut membuat draf putusan dengan menggunakan komputer. “Intinya, di luar sana sebenarnya masih banyak hakim yang mempuni untuk menjadi CHA. Tetapi terkendala dengan persyaratan bisa menggunakan komputer,” tegasnya.

 

Alasan lain, ada semacam ketakutan para hakim tinggi senior yang pernah ditolak DPR dalam seleksi CHA sebelumnya. “Ada ketakutan bila tidak lolos fit and proper test di DPR ketika KY sudah menyerahkan nama-nama yang lulus.”  

 

Namun, Sukma meyakini dalam seleksi CHA periode I Tahun 2017, DPR sudah lebih baik untuk memberi persetujuan atas nama-nama CHA yang diusulkan KY. Sebab, selama ini KY terus berusaha menjalin komunikasi yang baik dengan DPR. Alhasil, dalam beberapa seleksi CHA yang terakhir usulan KY terkait CHA disetujui semua oleh DPR. “Jadi, persoalan ini tidak perlu ditakutkan,” katanya mengingatkan.

 

Meski begitu, Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari tetap berharap mendapat hakim agung yang terbaik. “Untuk hasilnya dan penilaiannya, saya tidak bisa berkomentar karena masih ada panelis lain yang akan memberi penilaian terhadap 8 CHA ini,” kata Aidul dalam kesempatan yang sama.

 

Dia menginformasikan pihaknya akan mengumumkan nama-nama CHA yang lulus pada akhir Mei 2018. “Paling cepat akhir bulan Mei atau pertengahan bulan Juni, nama-nama CHA yang lolos seleksi wawancara nantinya akan diusulkan ke DPR,” katanya. (Baca Juga: Calon Hakim Agung Bicara Ini Koruptor dan Narkoba)

 

Seperti diketahui, proses seleksi wawancara CHA yang dilakukan oleh Anggota KY dan Panel Ahli yang terdiri dari mantan hakim agung, pakar dan/atau negarawan. Tim Panel Ahli yang terlibat dalam wawancara kali ini yaitu, Bagir Manan dari unsur pakar/negarawan dan mantan hakim agung yakni Ahmad Kamil (Agama), Iskandar Kamil (Militer), Soeharto (Pidana) dan Mohammad Saleh (Perdata).

Tags:

Berita Terkait