KY Jatuhkan Sanksi Etik 48 Hakim, Ini Rinciannya!
Berita

KY Jatuhkan Sanksi Etik 48 Hakim, Ini Rinciannya!

36 hakim dijatuhi sanksi ringan; 10 hakim dijatuhi sanksi sedang; dan 2 hakim dijatuhi sanksi berat. Pelaksanaan sanksi ini seringkali terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi KY ini. Ada 23 usulan sanksi, sampai saat ini belum mendapat respon dari MA.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

"Tapi, pelaksanaan pengenaan sanksi ini seringkali terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi KY ini dan adanya tumpang tindih tugas. Ada 23 usulan sanksi, sampai saat ini belum mendapat respon dari MA tentang bagaimana pelaksanaannya. Untuk 25 keputusan sanksi yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi."

Pemantauan sidang

Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 juga mengamanatkan kepada KY untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim. Sepanjang kuartal 1 2021, KY menerima 169 permohonan pemantauan persidangan yaitu 123 permohonan dari individu, instansi pemerintah, dan organisasi masyarakat, serta 46 inisiatif KY.

Dari permohonan tersebut, KY telah melaksanakan pemantauan terhadap 79 persidangan. Sementara 71 permohonan tidak dapat dilakukan persidangan, 16 permohonan masih dilakukan analisis, dan 3 permohonan dilakukan pelimpahan berkas. Alasan tidak dapat dilakukan pemantauan karena beberapa sebab, diantaranya tidak ada dugaan awal pelanggaran KEPPH atau perkara sudah mencapai tahap akhir/sudah putus. 

“KY melakukan pemantauan persidangan sebagai langkah pencegahan agar hakim tetap bersikap independen dan imparsial dalam memeriksa dan memutus perkara tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun.”

Tags:

Berita Terkait