KY Investigasi Vonis PK Sudjiono Timan
Berita

KY Investigasi Vonis PK Sudjiono Timan

Lantaran aroma suap merebak.

ASH
Bacaan 2 Menit
KY Investigasi Vonis PK Sudjiono Timan
Hukumonline

KY akan melakukan investigasi terkait informasi yang menyatakan adanya praktik suap dalam vonis lepas peninjauan kembali (PK). Perkara ini diajukan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Sudjiono Timan.

Ketua KY Suparman Marzuki menguraikan ada laporan masuk ke lembaga tersebut, yang menyatakan adanya praktik suap dan kesalahan prosedural dalam vonis PK Sudjiono Timan. Berdasarkan informasi itu, KY akan menguji kebenaran informasi. Salah satu langkah yang akan ditempuh KY dengan melakukan investigasi.

“Kita tidak mau ini menjadi berita liar,” kata Suparman saat dihubungi, Sabtu (24/8).

Suparman tidak memaparkan secara rinci isi laporan dan pelapor. Akan tetapi, dia menyebutkan dalam laporan tersebut suap yang mengalir memiliki nominal cukup besar. “Kita tidak bisa serta merta percaya. Kita akan selidiki dulu,” tegasnya.

Suparman menjelaskan dugaan pelanggaran prosedural dalam proses pengajuan PK Sudjiono. Berdasarkan SEMA No.1 Tahun 2012, yaitu larangan seseorang (terpidana) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak bisa mengajukan PK. Sedangkan, status Sudjiono Timan yang tidak jelas keberadaannya diperkenankan mengajukan PK. 

“Ini mesti kita lihat, orang yang melarikan harusnya kehilangan hak hukum, tetapi ini kenapa diberikan. Dari sudut ini merusak tatanan hukum kita semua,” kata Suparman.

Untuk itu, Suparman mengharapkan MA bisa segera memberikan klarifikasi persoalan ini. Jika pun memang informasi yang KY terima itu benar, ini akan menjadi pukulan bagi dunia peradilan. Sebab, Suparman mengungkapkan para hakim agung sudah diberikan kepercayaan penuh oleh negara. “Kalau sampai terjadi hal yang tidak benar, mereka berkhianat berarti. Kalau terbukti dan bisa dibuktikan, mereka akan dipecat dan diproses secara pidana,” lanjutnya.

Saat dikonfirmasi adanya kesalahan prosedural, ketua Majelis PK Sudjiono, Suhadi menampiknya. Dia membenarkan SEMA 1 Tahun 2012 yang mewajibkan terpidana hadir dalam persidangan PK atau tidak boleh diwakil kuasanya. Tapi, lanjutnya, PK diajukan oleh istri terpidana masuk ke MA sebelum SEMA itu terbit.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait