KY Ingatkan Pimpinan Pengadilan Harus Beri Teladan yang Baik
Berita

KY Ingatkan Pimpinan Pengadilan Harus Beri Teladan yang Baik

Sebagai langkah pencegahan, KY telah mencoba bersinergi dengan pimpinan pengadilan untuk berkomitmen bersama dalam upaya memegang teguh penerapan KEPPH.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menuturkan pembinaan pimpinan pengadilan terhadap hakim-hakim harus diimbangi dengan keteladanan untuk menampilkan kemuliaan profesi hakim.


"Pimpinan pengadilan harus jadi role model atau teladan bagi bawahannya. Untuk menumbuhkan integritas, maka pimpinan pengadilan juga harus memberi teladan yang baik," ujar Farid dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/11/2017).  


Pernyataan ini menanggapi maraknya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aparat pengadilan yang terlibat dalam kasus suap dan korupsi.


"Hindarilah perbuatan yang dapat menyebabkan pelanggaran kode etik, karena sebagai hakim sudah semestinya kewibawaan dan keluhuran martabat harus dijaga," ujar Farid mengingatkan.


KY melihat tindak pidana korupsi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan menjadi salah satu kecurangan terbesar dalam kehidupan bangsa.


"Karena itu, KY mengajak untuk sama-sama menjauhi korupsi, dengan menjadikan pengadilan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sikap ini dengan sendirinya akan mengembalikan kepercayaan publik, sehingga peradilan bersih dan agung akan terwujud," kata Farid.


Dia melanjutkan maraknya OTT KPK terhadap aparat pengadilan dalam tiga bulan terakhir ini dinilai KY sebagai bentuk tamparan bagi dunia peradilan, sehingga KY merasa penting untuk bekerja sama dengan pimpinan pengadilan.


"Sebagai langkah pencegahan, KY telah mencoba bersinergi dengan pimpinan pengadilan untuk berkomitmen bersama dalam upaya memegang teguh penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," kata Farid.


Farid mengatakan sinergi ini dilakukan KY bersama dengan Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Ketua Pengadilan Militer untuk senantiasa mengingatkan para hakim di bawahnya untuk menjauhkan diri dari potensi pelanggaran KEPPH.


"Diskusi KY dengan pimpinan pengadilan telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu di PTA Banjarmasin untuk wilayah pengadilan di seluruh Kalimantan Selatan dan PT Medan untuk wilayah pengadilan seluruh Sumatera Utara," tegasnya. Baca Juga: MA-KY Ingatkan Etika Bermedsos bagi Hakim


Untuk diketahui, sejak Maret 2012 KY mencatat terdapat 28 orang di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan peradilan di bawahnya terjerat OTT KPK. Dari jumlah itu, sebanyak 17 orang adalah hakim.


Sementara dari 48 kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar KY dan MA, 22 kasus diantaranya merupakan kasus suap (korupsi) dan gratifikasi.

Tags:

Berita Terkait