"Jumlah calon yang diusulkan KY ke DPR RI tersebut tidak memenuhi jumlah yang diminta MA, yaitu sebanyak 4 orang yang terdiri dari 2 orang dari unsur Apindo dan 2 orang dari unsur SP/SB," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya.
Farid beralasan KY sudah berupaya mencari para calon yang memenuhi integritas dan kapasitas untuk menjaga kualitas para calon yang diusulkan ke DPR RI. Faktanya, dalam prosesnya tidak ada calon yang dinilai cukup layak, sehingga KY pun tidak akan memaksakan untuk memenuhi kuota yang diminta MA sebanyak 4 orang. "Hanya calon yang layak secara kualitas dan integritas yang diusulkan KY sebagai amanat undang-undang," kata dia.
Dijelaskan Farid, penetapan kelulusan 2 hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh Anggota KY secara musyawarah mufakat pada Kamis (20/10). Penetapan dua nama ini setelah 5 calon menjalani seleksi wawancara terbuka yang digelar pada Rabu (19/10). Penetapan juga mempertimbangkan semua hasil penilaian pada setiap tahapan seleksi.
"Para calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA yang telah mendapatkan persetujuan di DPR ini, selanjutnya akan ditetapkan oleh Presiden sebagai hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA," katanya.
Sebelumnya, para calon telah menjalani seleksi wawancara terbuka pada Rabu (19/10) di Auditorium KY, Jakarta. Jumlah peserta seleksi wawancara sebanyak 5 orang calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA.Wawancara merupakan tahapan akhir uji kelayakan yang dilakukan oleh Anggota Komisi Yudisial dibantu oleh pewawancara tamu yang terdiri dari Prof. Dr. Moh. Saleh, S.H., M.H. (mantan hakim agung) dan Mayjen Pol (Purn.) Drs. Sidarto Danusubroto, S.H. (Anggota Watimpres).