KY Hanya Loloskan 12 Calon Hakim Agung
Berita

KY Hanya Loloskan 12 Calon Hakim Agung

Ketua KY berharap pihaknya tidak kecolongan lagi meloloskan calon hakim agung bermasalah.

ASH
Bacaan 2 Menit

Karena nantinya setelah diserahkan, 12 nama CHA itu akan menjalani proses seleksi di DPR, KY berharap DPR tidak salah memilih. “Mau pilih siapa saja, silakan itu hak DPR, tetapi mudah-mudahan DPR tidak salah pilih,” ujarnya.              

12 Calon Hakim Agung
1. Hamdi H (Hakim Tinggi PT Yogyakarta)
2. Irfan Fachruddin (Hakim Tinggi PT TUN Jakarta)
3. Is Sudaryono (Kepala Pengadilan Tinggi TUN Medan)
4. M.Jusran Thawab (Hakim Tinggi PT Jakarta)
5. Margono (Hakim Tinggi PT Makassar)
6. Nommy HT Siahaan (Kepala Pengadilan Tinggi Pekanbaru)
7. Sri Muryanto (Hakim Tinggi PT Mataram)
8. Suhardjono (Hakim Tinggi PT Makassar)
9. Sumardijatmo (Hakim Tinggi PT Pekanbaru)
10. Tumpak Situmorang (Hakim Tinggi PT Jambi)
11. Prof WatySuwarty (Guru Besar Universitas Indonusa Esa Unggul Jakarta)
12. Yakup Ginting (Hakim Tinggi PT Makassar)

Untuk diketahui, dalam seleksi periode pertama tahun 2012 Komisi III DPR urung menggelar fit and proper test karena KY hanya menyodorkan 12 nama CHA yang seharusnya 15 nama. DPR mengembalikan 12 nama CHA itu hingga KY dapat memenuhi kuota permintaan MA yakni lima hakim agung.

ke-12 CHA itu sementara “disimpan” terlebih dahulu dan fit and proper test-nya akan digelar bersamaan dengan hasil seleksi CHA periode kedua tahun 2012 ini. Karena itu, nantinya DPR akan melakukan fit and proper test terhadap 24 CHA dan memilih delapan hakim agung sesuai amanat undang-undang.

Sebelumnya, melalui siaran pers, Minggu (2/12), Koalisi Pemantau Peradilan mengingatkan agar KY tidak lagi ‘kecolongan’ meloloskan calon hakim agung yang bermasalah. Menurut Koalisi, tidak bisa dipungkiri bahwa beberapa hakim agung yang tersangkut kasus hukum maupun etika adalah produk seleksi KY.

Selain soal kualitas, Koalisi juga berharap KY mempertimbangkan kebutuhan MA sesuai dengan sistem kamar yang mulai diberlakukan.Agar penerapan sistem kamar yang telah berjalan di MA dapat konsisten dan berkelanjutan, serta dilihat dari banyaknya perkara perdata dan pidana yang menumpuk di MA, maka seharusnya KY mengirimkan calon-calon yang sesuai dengan kebutuhan tersebut,” tulis Koalisi.

Tags: