KY Diminta Ungkap Calo Seleksi Hakim Agung
Berita

KY Diminta Ungkap Calo Seleksi Hakim Agung

Praktik percaloan dapat mengancam independensi lembaga peradilan.

ASH
Bacaan 2 Menit
Sejumlah aktivis Koalisi Pemantau Peradilan saat jumpa pers di YLBHI. Foto: SGP
Sejumlah aktivis Koalisi Pemantau Peradilan saat jumpa pers di YLBHI. Foto: SGP

Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) meminta KY mengungkap siapa oknum anggota Komisi III DPR yang menawarkan uang sebesar Rp1,4 miliar untuk meloloskan salah satu calon hakim agung (CHA) beberapa tahun lalu. Sebab praktik pencaloan itu tentunya sangat berbahaya dan kembali merusak citra lembaga perwakilan rakyat.   

“Moralitas lembaga perwakilan akan kembali rusak oleh perangai oknum anggota DPR itu,” kata Koordinator Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar dalam jumpa pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Jumat (20/9).

Menurut Erwin, praktik percaloan dalam seleksi CHA itu dapat mengancam independensi lembaga peradilan. Sebab, hakim agung yang terlahir dari produk “kepentingan hitam” itu akan terus melahirkan putusan-putusan kontroversial yang akan melukai keadilan masyarakat.

“Praktik jual beli suara oleh anggota DPR bukanlah yang pertama kali, sebelumnya kasus suap “berjamaah” terjadi saat pengangkatan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom yang mengantarkan sejumlah anggota DPR ke ‘hotel prodeo’,” ujarnya mencontohkan.       

Karena itu, KPP meminta agar KY membuka terang benderang kepada publik siapa saja nama oknum anggota Komisi III DPR yang mencoba menyuap beberapa komisioner KY untuk meloloskan CHA itu. Tak hanya itu, KPP juga mendesak agar KY melaporkan hal tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Meminta agar KY secara institusi melaporkan oknum anggota Komisi III DPR RI tersebut ke Badan Kehormatan DPR dan KPK atas percobaan suap,” desaknya.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KY Imam Anshori Saleh masih merahasiakan nama calo seleksi calon hakim agung. Dirinya, khawatir jika menyebut nama sekarang akan dijadikan senjata politik partai tertentu karena mau menjelang pemilihan umum 2014.

“Kalaupun saya mau nyebut nama, tentunya bukan di muka umum seperti ini. Kalau persoalan ini sangat serius, kita siap menyebut dan prosesnya lanjut, tak sekedar formalitas yang lama-kelamaan ‘ke laut’ (menghilang, red),” kata Imam di Gedung KY, Jum’at (20/9).

Dia membenarkan pernah ada praktik percaloan dalam proses seleksi CHA yang dilakukan anggota Komisi III DPR sebagai perantara atas permintaan CHA tertentu. ”Pernah ditawari, Rp 1,4 miliar. Maksudnya masing-masing komisioner Rp200 juta (KY terdiri atas 7 komisioner). Lewat DPR (sebagai perantara) jadi pialangnya nawarin itu,” ungkap Komisioner KY bidang Hubungan Antar Lembaga ini.

Namun, saat itu dirinya menolak dengan cara yang halus dengan nada canda bahwa uang Rp1,4 miliar tidak bisa diterima. Sebagai konsekuensinya, walaupun ternyata nilai calon hakim agung terkait bagus, tetap tidak kita diterima. ”Kita coret, kalau calon hakim agung bisa dibeli begitu, bagaimana coba?” ujarnya tak habis pikir. 

Komisioner KY lainnya, Taufiqurrahman Syahuri mengatakan akan mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke KPK. Namun, kasus ini baru sebatas tawar-menawar dan masih percobaan melakukan tindak pidana suap (korupsi).

“Kalau dilaporkan ke KPK saya setuju. Tetapi kasus ini masih percobaan, kalau tidak salah UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur pasal percobaan,” kata Taufiq.

Dia menceritakan saat tawaran untuk meloloskan salah satu CHA itu datang, Imam Anshori Saleh meminta CHA itu untuk dicoret. “Setelah Pak Imam didekati ya kita sepakat mencoret dan tidak meloloskan dia dalam seleksi CHA,” katanya.

Tags: