KY Diminta Ungkap Calo Seleksi Hakim Agung
Berita

KY Diminta Ungkap Calo Seleksi Hakim Agung

Praktik percaloan dapat mengancam independensi lembaga peradilan.

ASH
Bacaan 2 Menit

“Kalaupun saya mau nyebut nama, tentunya bukan di muka umum seperti ini. Kalau persoalan ini sangat serius, kita siap menyebut dan prosesnya lanjut, tak sekedar formalitas yang lama-kelamaan ‘ke laut’ (menghilang, red),” kata Imam di Gedung KY, Jum’at (20/9).

Dia membenarkan pernah ada praktik percaloan dalam proses seleksi CHA yang dilakukan anggota Komisi III DPR sebagai perantara atas permintaan CHA tertentu. ”Pernah ditawari, Rp 1,4 miliar. Maksudnya masing-masing komisioner Rp200 juta (KY terdiri atas 7 komisioner). Lewat DPR (sebagai perantara) jadi pialangnya nawarin itu,” ungkap Komisioner KY bidang Hubungan Antar Lembaga ini.

Namun, saat itu dirinya menolak dengan cara yang halus dengan nada canda bahwa uang Rp1,4 miliar tidak bisa diterima. Sebagai konsekuensinya, walaupun ternyata nilai calon hakim agung terkait bagus, tetap tidak kita diterima. ”Kita coret, kalau calon hakim agung bisa dibeli begitu, bagaimana coba?” ujarnya tak habis pikir. 

Komisioner KY lainnya, Taufiqurrahman Syahuri mengatakan akan mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke KPK. Namun, kasus ini baru sebatas tawar-menawar dan masih percobaan melakukan tindak pidana suap (korupsi).

“Kalau dilaporkan ke KPK saya setuju. Tetapi kasus ini masih percobaan, kalau tidak salah UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur pasal percobaan,” kata Taufiq.

Dia menceritakan saat tawaran untuk meloloskan salah satu CHA itu datang, Imam Anshori Saleh meminta CHA itu untuk dicoret. “Setelah Pak Imam didekati ya kita sepakat mencoret dan tidak meloloskan dia dalam seleksi CHA,” katanya.

Tags: