KY Diminta Terapkan Sistem Gugur Seleksi CHA
Berita

KY Diminta Terapkan Sistem Gugur Seleksi CHA

Calon juga hanya diperbolehkan mengikuti seleksi CHA sebanyak dua periode.

RFQ/ASH
Bacaan 2 Menit
Suasana uji kelayakan dan kepatutan calon pejabat publik di ruang Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Foto: Hol/Sgp
Suasana uji kelayakan dan kepatutan calon pejabat publik di ruang Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Foto: Hol/Sgp

Uji kelayakan dan kepatutan terhadap 12 calon hakim agung (CHA) telah digelar di Komisi Hukum DPR. Dari sejumlah CHA, Komisi Hukum menilai calon masih kurang memiliki kualitas yang baik. Komisi Yudisial selaku lembaga yang melakukan proses seleksi tahap pertama dan melakukan jejak rekam CHA diminta agar memperbaiki proses tersebut sebelum mengirimkan berkas CHA ke DPR.

Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi mengusulkan penggunaan  sistem gugur. CHA yang gagal pada sebelumnya tak dapat mengikuti seleksi pada periode berikutnya. Jadi, peserta hanya dapat mengikuti satu kali proses seleksi. Langkah itu, kata Aboe  dinilai efektif mendapatkan calon berkualitas. Hakim M Daming Sunusi, misalnya, sebelumnya sudah kali mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu khawatir calon yang mengikuti rangkaian uji kelayakan dan kepatutan beberapa kali kalinya tahu pola di DPR. Jika sang calon terus disibukkan proses pencalonan, banyak perkaranya terbengkalai.

Atas dasar itulah, Aboe meminta KY agar menyodorkan nama baru pada seleksi CHA mendatang. Sebab, jika sejumlah nama yang telah yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan periode sebelumnya disodorkan kembali, akan menyulitkan Komisi Hukum mendapatkan CHA terbaik. “Saya kira akan lebih baik KY menyodorkan nama baru untuk dipilih. Sistem gugur akan lebih membuka peluang hakim agung yang berkualitas,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (16/1).

Anggota Komisi Hukum lainnya Trimedya Panjaitan menampik ide penerapan sistem gugur yang diajukan Aboe. Sebab sistem ini potensial melanggar hak asasi manusia. Dikatakan Trimedya, sepanjang seorang hakim berkompeten untuk mengikuti proses seleksi CHA, maka tak boleh dibendung. Yang terpenting, kata Trimedya, Mahkamah Agung harus melakukan evaluasi terhadap sejumlah calon yang berasal dari hakim karier yang pernah gagal agar tak disodorkan ke KY.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berpendapat harus ada alasan yang jelas memilih seorang CHA. Proses yang dilalui calon sudah panjang. Ia tak menampik ada masalah kualitas CHA, dan ini terkait proses usulan dari MA. Tetapi tak ada masalah kalau beberapa kali diajukan. “Kalau karena kualitas, patut dipertimbangkan tidak diajukan lagi,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Hukum Aziz Syamsuddin menegaskan akan menyampaikan kepada KY agar proses seleksi makin diperketat dan tak hanya menyodorkan sejumlah nama CHA. Pasalnya, kata Aziz, pada saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan beberapa calon mendebat anggota dewan. Padahal materi yang ditanyakan persoalan mendasar. Misalnya persoalan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) misalnya. “Karena itu kita sampaikan kepada KY agar lebih selektif, dan bisa saja ini nanti tidak seluruhnya (tidak 8 nama) dipilih oleh teman-teman,” ujarnya.

Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan KY telah berencana membuat aturan pembatasan terhadap calon yang mengikuti seleksi CHA. Dalam aturan tersebut CHA hanya dibatasi dua periode.  "Memang kesannya anda lagi, anda lagi. Karena SDM yang memenuhi syarat untuk CHA ya itu-itu juga," ujarnya melalui pesan pendek kepada hukumonline.

Juru bicara KY Asep Fajar menambahkan,  soal sistem gugur, KY telah menggunakan sistem tersebut di setiap tahapan. Misalnya, pada tahap seleksi administrasi, seleksi kualitas, kepribadian serta integritas hingga seleksi kesehatan dan wawancara. "Selama ini KY sudah menggunakan sistem gugur di setiap tahapan. Sedangkan aturan pembatasan belum disahkan, baru draf," pungkasnya.

Tags: