KY Diminta Periksa Majelis PK Sudjiono
Utama

KY Diminta Periksa Majelis PK Sudjiono

KY sependapat dengan argumentasi LSM

ASH
Bacaan 2 Menit

“Alasan Ketua Majelis PK Suhadi, majelis tidak tunduk pada SEMA No. 1 Tahun 2012 karena belum terbit, tidak bisa dibenarkan sama sekali,” katanya.

Majelis hakim PK yang dilaporkan ke KY oleh KPP yaitu Suhadi selaku ketua (karier) dengan anggota Sophian Marthabaya (hakim ad hoc tipikor), Andi Samsan Nganro (karier), Sri Murwahyuni (karier), Abdul Latief (hakim ad hoc tipikor.  Selain itu, KPP juga melaporkan hakim PN Jakarta Selatan Soehartono karena telah menerima pengajuan PK itu.

“Buronnya Sudjiono juga tidak menjadi perhatian dan pertimbangan hakim PN Jakarta Selatan,” katanya.

Karena itu, KPP mendesak KY untuk segera memeriksa hakim-hakim itu karena diduga telah melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. “KY harus kerja sama dengan KPK untuk menelusuri adanya informasi dugaan suap dalam perkara ini,” pintanya.       

Dalam pengaduan itu, KPP diterima langsung oleh Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri. Dia mengaku sangat mengapresiasi langkah pengaduan yang dilakukan KPP.

Dia membenarkan temuan yang dipaparkan KPP terkait sejumlah pelanggaran dalam putusan PK itu. “Yang disampaikan KPP benar semua. Ada prosedur yang patut diduga melanggar hukum acara, yang bisa berakibat putusan PK itu batal demi hukum,” kata Taufiq.

Taufiq mengaku sudah memulai melakukan pemeriksaan terhadap putusan PK Sudjiono dengan membentuk tim panel. Taufiq sendiri ditunjuk sebagai ketua tim panel bersama Eman Suparman dan Ibrahim. Mereka kini tengah bekerja mengumpulkan data adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan PK Sudjiono ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags: