KY dan MK Bentuk Tim Kecil Tindaklanjuti Perppu
Aktual

KY dan MK Bentuk Tim Kecil Tindaklanjuti Perppu

ANT
Bacaan 2 Menit
KY dan MK Bentuk Tim Kecil Tindaklanjuti Perppu
Hukumonline

Komisioner Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengatakan Mahkamah Konstitusi dan KY sudah membentuk tim kecil untuk merumuskan peraturan bersama tentang Majelis Kehormatan MK serta kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Sudah terbentuk tim kecil untuk merumuskan peraturan bersama, dan hari ini (Jumat) akan bertemu pukul 14.00 WIB," kata Jaja, di Jakarta, Jumat.

Jaja mengakui bahwa MK sudah mulai terbuka untuk menjalankan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi.

Hal yang sama juga diungkapkan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri tim kecil dari KY diketuai Onni Roesleini, Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial, sedangkan dari MK diketuai oleh Noor Sidharta, ketua Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

Taufiq mengatakan pembentukan tim kecil ini hasil dari pertemuan MK-KY pada 13 November 2013 lalu yang membahas Perppu MK dan disepakati merumuskan konsep kode etik hakim konstitusi dan MKHK.

"Dari pertemuan itu MK-KY berangkat dari perppu untuk membentuk peraturan bersama. Dari situ membentuk tim gabungan," jelasnya.

Taufiq juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan keberatan dengan konsep-konsep yang disodorkan MK dalam Majelis Kehormatan MK dan kode etik dan pedoman perilaku hakim sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu.

Tags: