Maksud di luar persidangan, kata Jaja, apabila seorang pengacara penggugat peserta pemilu berhubungan dengan pihak KPU yang mengandung unsur pelanggaran, maka bisa maka bisa melaporkan ke desk yang dibentuk KY. Setelah itu, nantinya desk tersebut akan melaporkan ke tim inti pengawasan hakim di KY.
“Selain perkara pemilu, KY selalu terbuka untuk menerima pengaduan dugaan pelanggaran KEPPH.” (Baca Juga: Begini Isi 3 PERMA Penyelesaian Sengketa Pemilu di Pengadilan)