KY Berharap Usulan Calon Hakim Ad Hoc PHI Bisa Disetujui DPR
Berita

KY Berharap Usulan Calon Hakim Ad Hoc PHI Bisa Disetujui DPR

KY akan memberi penjelasan komprehensif kepada DPR agar diperoleh informasi tentang kapabilitas dan integritas masing-masing calon hakim ad hoc PHI pada MA secara jelas dan utuh.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, calon yang lolos seleksi wawancara akan diusulkan KY ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. KY hanya akan mengusulkan calon yang layak secara kualitas dan integritas. “Belajar dari pengalaman sebelumnya DPR menolak usulan calon hakim ad hoc hubungan industrial tahun 2016. Untuk itu, KY berupaya membekali para calon untuk mempersiapkan diri,” ujarnya.

 

Selanjutnya, kata Farid, KY akan memberi penjelasan dan presentasi komprehensif kepada DPR agar diperoleh informasi tentang kapabilitas dan integritas masing-masing calon hakim ad hoc PHI pada MA secara jelas dan utuh. Karena itu, KY berharap nantinya calon hakim ad hoc hubungan industrial yang dinyatakan lulus dan diusulkan bisa disetujui Komisi III DPR.  

 

“KY akan mengoptimalkan komunikasi yang lebih intensif dengan Komisi III DPR sebagai mitra,” katanya.

 

Sebelumnya, proses seleksi yang dimulai sejak akhir Agustus 2017 ini berdasarkan surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Nomor: 17/WK.MA.Y/VIII/2017 tertanggal 7 Agustus 2017 tentang Usulan Rekrutmen Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di MA, sebanyak 8 orang. MA tengah membutuhkan 8 hakim ad hoc dengan komposisi 4 orang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia dan 4 orang dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

 

Para calon hakim ad hoc pada MA ini sebelumnya telah menjalani serangkaian tahapan seleksi yakni seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka.

 

Seperti diketahui, dalam seleksi 2016 lalu, Komisi III DPR pernah menolak usulan KY atas dua nama calon hakim ad hoc hubungan industrial pada MA yakni Juanda Pangaribuan dan Sugeng Santoso. Padahal, mereka telah mengikuti seleksi calon hakim ad hoc di KY dengan menyisihkan para kandidat lainnya. Alasan Komisi III DPR tidak setuju terhadap kedua calon yang merepresentasikan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha itu dianggap tidak memenuhi kualifikasi. Baca Juga: Dua Calon Hakim Ad Hoc PHI Terganjal di Senayan

Tags:

Berita Terkait