KY Belum Satu Suara Tanggapi Dewan Etik MK
Berita

KY Belum Satu Suara Tanggapi Dewan Etik MK

MK disesalkan berikap defensif.

ASH
Bacaan 2 Menit
KY Belum Satu Suara Tanggapi Dewan Etik MK
Hukumonline

Terbitnya Perppu No 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No 24 Tahun 2003 tentang MK, menyebutkan keterlibatan Komisi Yudisil (KY) dalam urusan rekrutmen dan pengawasan hakim MK. Uniknya, berbeda dengan isi Perppu No 1 Tahun 2013, Peraturan MK No 2 Tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi tidak menyebutkan keterlibatan KY. Terkait hal ini, beberapa Komisioner KY memiliki sikap yang berbeda-beda.

Wakil Ketua KY Abbas Said tak mempersoalkan keberadaan Dewan Etik MK yang tidak melibatkan unsur KY di dalamnya.“Kami belum berkesimpulan dulu, itu kan wewenang dia (MK),” kata Abbas, usai menghadiri acara pelantikan empat hakim agung di Gedung MA, Kamis (31/10).

Abbas menegaskan dirinya belum mau mengomentari terbentuknya Dewan Etik terlalu jauh karena hal itu sepenuhnya menjadi wewenang MK. Selain itu, wewenang pengawasan KY terhadap MK sudah diakomodir lewat Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang MK, meski sampai saat ini belum disahkan (DPR).   

Dia menyadari sejak awal MK memang tidak mau diawasi oleh KY. “Memang dari awal tidak mau diawasi (KY), tetapi untuk sementara tak apalah,” kata Abbas.

Karena itu, mantan hakim agung ini pasrah dan menyerahkan sepenuhnya mekanisme yang berlaku terkait pemberlakuan Perppu MK ini. “Apa boleh buat, kita ikuti aturan sajalah. “Nanti orang sangka kami mau ambisi mengawasi (MK), kan nggak enak ya, padahal nggak ada duitnya (anggaran),” ujarnya sambil tersenyum.

Hal berbeda disampaikan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri yang menyesalkan langkah MK membentuk Dewan Etik. Taufiq mengatakan seharusnya MK tidak bersikap defensif dengan kondisi MK saat ini.“Semestinya dalam kondisi yang  menyedihkan ini, MK jangan defensif. Ikuti saja aturan Perppu MK,” ujar Taufiq saat dihubungi, Kamis (31/10).

Dia menjelaskan dalam Perppu MK telah mengamanatkan KY dan MK membentuk peraturan  ersama tentang Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK). Seharusnya, draft Peraturan MK tentang Dewan Etik ditampung dalam peraturan bersama itu. “Mengapa draf PMK tentang Dewan Etik tidak kita bungkus dengan peraturan bersama saja?”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait