KY Awasi Hakim Khusus Perkara Pemilu
Berita

KY Awasi Hakim Khusus Perkara Pemilu

Komisi Yudisial meminta hakim yang menangai perkara pemilu bersikap professional dan menjaga kredibilitasnya.

CR-4
Bacaan 2 Menit

 

Keberadaan hakim khusus inilah yang menurut KRHN perlu diawasi secara intensif, terutama terkait integritas pribadinya. Untuk itu, KRHN meminta kepada KY untuk pro aktif mengawasi kinerja para hakim khusus tersebut. Permintaan tersebut bukan tanpa dasar. Menurut data pemantauan KRHN, Firman melihat adanya inkonsistensi putusan oleh hakim. 

 

Dari 26 putusan terhadap perkara pidana pemilu 2009 terdapat beberapa putusan yang tidak seragam bahkan ada yang bertolakbelakang meskipun dengan perkara yang serupa, jelasnya.

 

Firman mencontohkan, perkara dugaan kampanye di luar jadwal yang disidangkan di Pengadilan Negeri Blora, pelakunya dijatuhi hukuman. Sementara, untuk perkara sejenis, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan bebas. Menurut Firman, putusan yang kontradiktif ini menunjukkan bahwa hakim khusus tidak profesional sehingga dapat menurunkan integritas dan martabat lembaga pengadilan.

 

Maka dari itu, peran KY sebagai lembaga eksternal yang berwenang untuk mengawasi kinerja dari para hakim perlu dioptimalkan. KRHN memandang KY perlu membuat mekanisme pengawasan bagi hakim khusus yang ditunjuk untuk mengadili pelanggaran pidana pemilu. Tanpa adanya mekanisme yang jelas, Firman berpendapat fungsi pengadilan sebagai salah satu faktor penting untuk mendukung Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, tidak akan terwujud. Independensi dan imparsialitas pengadilan tentu saja harus dijaga, tegasnya.

 

Dihubungi hukumonline, Busyro Muqoddas berjanji akan segera menindaklanjuti saran dan masukan dari KRHN. Salah satu tindak lanjutnya, KY berencana mengirimkan surat kepada MA dan seluruh jajarannya. Besok suratnya akan beredar, kan bisa cepat dengan malalui fax dan email-email yang ada di MA dan PN serta PT di seluruh wilayah, tandasnya.

 

Selain itu, KY juga menghimbau kepada pihak yang bersengketa baik partai politik maupun para calon legislatif untuk tidak melakukan langkah-langkah yang bisa mempengaruhi independensi para hakim tersebut. Intervensi, pressing, maupun godaan-godaan yang sifatnya money politic sebaiknya tidak dilakukan, karena hal tersebut tidak akan membawa berkah bagi para pihak yang bersengketa, kata Busyro.

Tags: