KY Apresiasi Hasil Pansel Hakim Ad Hoc Tipikor
Berita

KY Apresiasi Hasil Pansel Hakim Ad Hoc Tipikor

KPP menilai hampir seluruh calon hakim yang mengikuti seleksi tahap akhir kemarin tidak dapat memenuhi standar integritas, independensi dan kompetensi.

ASH
Bacaan 2 Menit
KY Apresiasi Hasil Pansel Hakim Ad Hoc Tipikor
Hukumonline
Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung (MA) meloloskan 15 nama mendapat apresiasi Komisi Yudisial (KY). Sebab, 15 nama yang diluluskan tidak ada satu nama yang masuk dalam penilaian tanda “merah” atau tidak memenuhi syarat dari sisi kualitas (kompetensi) dan integritas.

“Kita apresiasi, karena Pansel MA masih mempertimbangkan rekomendasi KY dengan tidak meloloskan satu pun calon yang dinilai rawan atau berada dalam kategori ‘merah’,” kata Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri saat dihubungi, Selasa (17/11).

Ia mengungkapkan dari 15 nama pilihan Pansel MA hanya tiga atau empat nama kategori penilaian tanda “hijau” (memenuhi syarat kualitas dan integritas) yang diloloskan sesuai versi KY. Hal dimungkinkan karena Pansel MA memiliki penilaian lain dari seluruh rangkaian hasil seleksi.

Dia menilai 15 nama calon hakim ad hoc tipikor yang telah diluluskan didominasi calon-calon yang diberi tanda ditandai “kuning” atau memenuhi syarat integritas, tetapi kurang memenuhi syarat kompetensi. Meski begitu, KY tidak terlalu mempermasalahkannya.

“Kebanyakan yang lolos mereka yang ditandai warna kuning. Dari analisis KY, mereka ditandai kuning itu memiliki keilmuan yang cenderung standar. Tetapi, integritasnya terbilang baik,” kata Taufiq.

Selain itu, dia mengapresiasi hasil Pansel MA yang tidak mengejar target kebutuhan riil calon hakim ad hoc seluruh Indonesia. Namun, setidaknya dari 15 nama calon hakim ad hoc tipikor kali sudah lebih baik daripada hasil seleksi sebelumnya.

“Selama ini seleksi calon hakim ad hoc tipikor ini sangat minim jumlah yang lolos. Bagusnya, Pansel MA menyadari betul seleksi itu bukan semata-mata memenuhi target, jadi KY sangat apresiasi.  Dulu saja seleksi tahun 2013 hanya satu orang yang lolos. Saat ini, bagaimanapun ada peningkatan mereka yang mendaftar kalau dilihat berdasarkan kualitas,” katanya.

Mempertanyakan
Sementara Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) masih mempertanyakan 15 nama yang diloloskan Pansel MA. KPP sebetulnya berharap agar Pansel bentukan MA itu menolak seluruh calon hakim ad hoc yang telah mengikuti seleksi profile assessment dan wawancara beberapa waktu lalu.

Salah satu anggota KPP, Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI), Choky Ramadhan mengatakan KPP secara umum menilai hampir seluruh calon hakim yang mengikuti seleksi tahap akhir kemarin tidak dapat memenuhi standar integritas, independensi dan kompetensi (kualitas).

Salah satunya, saat seleksi wawancara yang dipantau langsung KPP, hampir semua 58 calon tidak dapat menjawab pertanyaan Pansel dengan baik. Mulai dari pertanyaan tugas dan fungsi atau kewenangan hakim ad hoc tipikor hingga dasar teori dan praktik penanganan kasus korupsi sesuai UU KPK dan UU Pemberantasan Tipikor. Padahal, pengetahuan dan pemahaman soal ini sangat mendasar yang seharusnya dikuasai hakim hakim ad hoc tipikor.

“Melihat hasil seleksi secara keseluruhan terutama dari aspek kualitas para calon hakim ad hoc tipikor ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa bisa posisi yang sangat strategis ini akan diisi oleh calon-calon yang tidak berkualitas?” tutupnya.

Seperti dilansir laman MA, ada 15 nama calon hakim beserta lokasi ujiannya. Untuk pengadilan tingkat pertama 11 nama yang lolos adalah Soeherman (peserta dari PT Tanjung Karang), Dedi Ruswandi (PT Bandung), Gustap Paiyan Maringan Marpaung (PT Medan), Edwar (PT Pekan Baru), Ali Muhtarom (PT Semarang), Ibnu Kholik (PT Bandung), Mulyono Dwi Purwanto (PT DKI Jakarta), Darwin Panjaitan (PT Pekan Baru), Bernard Panjaitan (PT Medan), Efendy Hutapea (PT DKI Jakarta), dan Aminul Rahman (PT Makasar).

Sementara untuk pengadilan tingkat banding, empat nama dinyatakan lolos adalah M. Yulie Bartin Setyaningsih (PT DKI Jakarta), Hulman Siregar (PT Palangkaraya), Uding Sumardiana (PT DKI Jakarta), dan Tigor Samosir (PT Medan).
Tags:

Berita Terkait