KY Apresiasi Hakim yang Kooperatif
Berita

KY Apresiasi Hakim yang Kooperatif

Semakin banyak jumlah rekomendasi sanksi terhadap hakim bukan merupakan indikator kinerja KY semakin membaik.

ASH
Bacaan 2 Menit

Meningkat
KY juga merilis penanganan pengaduan masyarakat terkait hakim-hakim bermasalah. Selama tahun 2012, terjadi peningkatan jumlah pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan hakim. Dari 160 hakim yang diperiksa, ada sekitar 23 hakim yang direkomendasikan dijatuhi untuk sanksi ringan, sedang, dan berat.

Jumlah itu lebih tinggi ketimbang tahun 2011 yang hanya memeriksa 81 hakim dan 16 hakim yang direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi. “Dari 23 hakim itu, 3 hakim terkena rekomendasi berat, 3 sedang, dan 17 ringan. Mereka berasal dari 19 hakim pengadilan negeri dan 4 hakim pengadilan tinggi,” kata Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqqurahman Syahuri di tempat yang sama. 

Dari jumlah yang direkomendasikan itu, sebanyak 5 hakim sudah dijatuhi sanksi lewat Majelis Kehormatan Hakim. Dalam sidang MKH diputuskan 3 hakim diberhentikan, dan 2 hakim dihukum nonpalu. Di luar itu, masih ada 2 hakim lagi yang belum di-MKH-kan, tetapi sudah diputuskan melalui rapat pleno KY untuk diusulkan pemberhentian. 

“Yang satu hakim menyangkut masalah duit dan hakim lainnya menyangkut selingkuh atau tindakan asusila, ini yang akan diajukan ke MKH,” ungkapnya.

Dijelaskan Taufiq, lima poin kode etik yang paling sering dilanggar hakim selama 2012 yakni tidak bersikap profesional, tidak berperilaku adil, tidak berperilaku arif dan bijaksana, tidak berintegritas tinggi, dan tidak menjunjung tinggi harga diri.

Imam Anshori mengatakan peningkatan angka rekomendasi sanksi bukan merupakan indikator kinerja KY semakin membaik. “Justru jika angka rekomendasi sanksi menurun, itu tanda kalau kualitas dan integritas hakim kita semakin baik,” imbuhnya.

Tags: