KY Akan Panggil Hakim Daming Sunusi
Seleksi CHA:

KY Akan Panggil Hakim Daming Sunusi

Daming minta maaf secara terbuka. Anak perempuannya juga protes.

RFQ/ASH
Bacaan 2 Menit
Salah satu calon hakim agung Daming Sunusi minta maaf seputar penyataanya yang kontroversial. Foto: Sgp
Salah satu calon hakim agung Daming Sunusi minta maaf seputar penyataanya yang kontroversial. Foto: Sgp

Komisi Yudisial (KY) berencana memanggil salah satu calon hakim agung (CHA) Daming Sunusi terkait pernyataannya “pelaku dan korban perkosaan sama-sama menikmati” saat menjalani fit and proper test CHA di DPR.

”Terkait pernyataannya itu, saat ini KY merencanakan akan meminta keterangan Daming dalam hubungannya dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, Selasa (15/1).

Namun,  KY  belum dapat memastikan poin kode etik mana yang dilanggar oleh Daming. “Makanya kami minta keterangan dahulu kepada yang bersangkutan. Setelah itu baru dapat disimpulkan poin mana yang dilanggar,” kata Asep.

Alumnus Fakultas Hukum UI itu berharap DPR tidak menyepelekan pernyataan Daming dan menjadikannya sebagai salah satu pertimbangan untuk meloloskan yang bersangkutan menjadi hakim agung. “KY berharap DPR menjadikan pernyataan controversial itu sebagai catatan penting,” katanya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy mengatakan kewenangan KY melakukan pemanggilan terhadap Daming lantaran masih tercatat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Selatan. Menurut Tjatur,  pernyataan Daming saat tes wawancara bisa melukai  perasaan masyarakat. Sebagai seorang hakim, Daming semestinya tak melontarkan jawaban tersebut. “Saya kira kalau KY melaksanakan pemanggilan itu bagus untuk pembelajaran,” ujarnya.

Indra menambahkan rencana pemanggilan terhadap Daming menjadi kewenangan lembaga pengawas eksternal lembaga peradilan itu. Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpendapat langkah KY tepat. DPR tak akan mempersoalkan jika yang bersangkutan dipanggil kembali KY. “Silakan memproses dan tentu akan menilai apakah masuk pelanggaran etik atau tidak. Kita tidak akan intervensi,” katanya.

Sebaliknya, politisi Demokrat, Edi Ramli Sitanggang, menilai  rencana KY kurang tepat. Sebab, KY telah melakukan tahapan seleksi CHA, hasilnya pun sudah diserahkan ke Komisi III DPR. Pemanggilan terhadap Daming sama saja intervensi. “Kalau ada kesalahan menjawab itu sudah tergantung di kita melakukan penilaian, tidak bisa kembali ke sana, itu namanya intervensi,” ujarnya kepada hukumonline.

Tags: