KY Akan Koordinasi dengan DPR Soal Putusan MK
Aktual

KY Akan Koordinasi dengan DPR Soal Putusan MK

ASH
Bacaan 2 Menit
KY Akan Koordinasi dengan DPR Soal Putusan MK
Hukumonline
KY akan berkoordinasi dengan DPR dan MA mengenai putusan MK yang mengubah kewenangan DPR ‘memilih’ menjadi ‘persetujuan’ calon hakim agung (CHA). Ada kemungkinan, KY akan mengadakan rapat konsultasi dengan DPR terkait pelaksanaan putusan MK itu.

 “KY bisa langsung melaksanakan putusan MK itu, tetapi agar secara teknis mudah pelaksanaannya (seleksi calon hakim agung), kita akan bicarakan dengan DPR dan MA,” kata Komisioner Imam Anshori saat dihubungi, Senin (13/1).  

Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri menegaskan sesuai putusan MK, DPR dapat menyetujui atau menolak tiga calon hakim agung (CHA) yang telah diusulkan KY pada 17 Desember 2013.  “DPR bisa langsung menerapkan putusan MK dengan menyetujui tiga calon yang sudah diajukan KY atau bisa menolak semuanya,” kata Taufiq. 

“KY akan mengusulkan CHA yang dimiliki untuk disetujui. Jika tidak disetujui, KY akan mencari pada periode berikutnya,” lanjutnya. 

Meski begitu, Taufiq berharap DPR bisa menyetujui ketiga CHA yang telah diusulkan itu, sehingga bisa memenuhi kebutuhan hakim agung yang selama ini tidak memenuhi kuota akibat penerapan formula 2 banding 1. “Pihaknya juga siap menyerahkan semua data CHA kepada DPR.”  

Sebelumnya, DPR akan merumuskan makna ‘persetujuan’ seperti diamanatkan putusan MK itu agar ada kejelasan dalam pelaksanaannya. Sebab, bisa saja makna ‘persetujuan bersifat mengikat, artinya suka atau tidak suka DPR harus menyetujui CHA yang diusulkan KY.

“Ketika KY mengajukan CHA kalau DPR tidak setuju, CHA yang diusulkan batal menjadi hakim agung atau jika DPR setuju ya tidak masalah. Selama ini kita belum punya precedent seperti itu, sehingga Komisi III DPR akan merumuskan makna ‘persetujuan’ itu seperti apa, apa ukurannya? Bedanya, mungkin tidak seperti fit and proper test,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Al-Muzzammil Yusuf, Jum’at kemarin.
Tags: