KY: Rekomendasi 42 Hakim Didominasi Sanksi Ringan
Berita

KY: Rekomendasi 42 Hakim Didominasi Sanksi Ringan

Sepanjang Januari-April 2019, KY menerima sebanyak 528 laporan masyarakat. Dari jumlah itu, hanya 79 laporan yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, yang hasilnya 42 hakim direkomendasikan dijatuhi sanksi.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Sepanjang Januari-April 2019, KY dan MA telah menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang menyebabkan 2 orang hakim menerima sanksi. KY dan Mahkamah Agung (MA) melalui sidang MKH menjatuhkan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun terhadap Hakim RMS yang merupakan hakim di PN Lembata, Nusa Tenggara Timur pada Kamis (14/2) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta.

 

Hakim RMS diajukan ke MKH atas laporan telah memberi konsultasi hukum kepada para pihak yang berperkara. Hakim RMS juga sedang menjalani sanksi berat dari Badan Pengawas MA, yakni nonpalu selama dua tahun terhitung Januari 2018. Dengan begitu, RMS saat ini menjalani dua sanksi sekaligus, di mana kedua sanksi tersebut diberikan atas laporan berbeda di tahun 2017.

 

“Pada tahun 2011, Hakim RMS juga pernah diberikan sanksi oleh KY. Semua sanksi diberikan atas pelanggaran yang kurang lebih sama yaitu memberikan konsultasi hukum.”

 

Selain itu, MKH memberhentikan dengan tidak hormat hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang berinisial MYS, Selasa (30/4/2019). Hakim terlapor MYS terbukti melanggar KEPPH angka 2, angka 3, angka 5, dan angka 7 jo Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 11 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. 

 

Dalam fakta persidangan, hakim terlapor MYS terbukti memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri Menggala. Kemudian berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Hakim MYS juga terbukti mengkonsumsi narkoba jenis metamphetamine.

 

Kasus perdata mendominasi

Terkait pengaduan, sepanjang Januari-April 2019, KY menerima sebanyak 528 laporan masyarakat dan 325 surat tembusan. Laporan tersebut paling banyak disampaikan melalui jasa pengiriman surat (314 laporan), datang langsung ke KY (89 laporan), Penghubung KY (71 laporan), pelaporan online (5 laporan), dan informasi (49 laporan). 

 

Berdasarkan jenis perkara, masalah perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY sebanyak 223 laporan. Untuk perkara pidana berada di bawahnya dengan jumlah laporan 159 laporan. Data ini menggambarkan dominasi perkara perdata dan pidana karena perkara tersebut berada di ranah kewenangan peradilan umum dengan kompleksitas perkara yang tinggi dan sensitif. Perkara lain adalah agama, tata usaha negara, dan tindak pidana korupsi.

Tags:

Berita Terkait