Kurator Tak Perlu Cemas Bila Dipidanakan Debitor/Kreditor dengan 6 Alasan Ini
Berita

Kurator Tak Perlu Cemas Bila Dipidanakan Debitor/Kreditor dengan 6 Alasan Ini

Kurator bekerja atas perintah putusan pengadilan dan berdasarkan UU Kepailitan. Bahkan diawasi Hakim Pengawas.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS

Keberadaan kurator untuk membereskan boedel pailit seringkali dibayangi ketidakpuasan debitor bahkan kreditor pailit. Langkah yang diambil tak jarang berupaya memidanakan kurator dengan alasan delik di KUHP. Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jamaslin James Purba, memberikan penjelasannya agar kurator tak perlu cemas.  

 

Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hingga Desember 2017 ada 226 perkara PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang masuk ke seluruh pengadilan niaga di Indonesia. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan 198 perkara PKPU di tahun 2016 dan 148 perkara PKPU di tahun 2015. Tak jarang pada akhirnya upaya restrukturisasi ini pun berujung kepailitan para debitor hingga pengadilan mengangkat kurator.

 

Ketika akhirnya kurator menjalankan tugas yang diemban untuk mengurus dan membereskan boedel pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai perintah putusan pengadilan, ada saja debitor pailit ataupun kreditor pailit yang melaporkan kurator ke polisi dengan tuduhan pelanggaran pasal-pasal pidana di KUHP. Hal ini diungkapkan oleh Alfin Sulaiman, kurator sekaligus seorang advokat di firma hukum Sulaiman & Herling Attorneys at Law dalam sesi talkshow hukumonline Desember 2017 silam.

 

No.

Tuduhan Debitur/Kreditur Pada Kurator

Dasar Hukum

1

Kurator dilaporkan oleh Debitor Pailit ke polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik karena membuat Pengumuman Pailit

Pasal 310;311 KUHP

2

Kurator dilaporkan oleh Debitor Pailit ke polisi karena memasuki dan menguasai aset debitor Pailit atas dasar dugaan tindak pidana pengrusakan barang atau memasuki pekarangan tanpa izin

Pasal 406; 167 KUHP

3

Kurator dilaporkan oleh Kreditor atau Debitor terkait dengan pengelolaan aset boedel pailit atas dasar tindak pidana penggelapan

Pasal 372 KUHP dan/atau UU Tindak Pidana Pencucian Uang

4

Kurator dan Kantor Lelang dilaporkan oleh Debitor dan Kreditor ketika melaksanakan Lelang Boedel Pailit

Pasal 372 KUHP

5

Kurator dan Notaris dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Debitor ketika melakukan penjualan aset di bawah tangan atas dasar tindak pidana keterangan palsu dalam akta otentik

Pasal 263;264; 266 KUHP

6

Pengurus PKPU dilaporkan oleh Debitor dengan laporan dugaan memberikan keterangan palsu ketika membuat rekomendasi kepada Hakim Pengawas

Pasal 263;317 KUHP

Sumber: firma hukum Sulaiman & Herling Attorneys at Law

 

Ketua AKPI, Jamaslin James Purba menyatakan bahwa para kurator cukup memfokuskan pelaksanaannya agar sesuai dengan koridor UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).

 

“Sepanjang kurator melaksanakan tugas dan perannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tidak perlu khawatir, dia juga mendapatkan perlindungan hukum itu sendiri,” ujarnya saat diwawancara hukumonline, Senin (15/1).

 

(Baca Juga: Aplikasi Pendaftaran Kurator, Pintu Masuk Menata Ulang Regulasi Kepailitan)

 

“Kurator ini kan bekerja berdasarkan putusan Hakim, artinya melaksanakan putusan pengadilan, seharusnya setiap orang wajib menghormati putusan pengadilan,” kata James mengawali penjelasannya.

 

Menurut kurator yang juga pemilik firma hukum James Purba & Partner ini, tuduhan pencemaran nama baik dari debitor karena pengumuman pailit oleh kurator di media massa jelas salah alamat. “Perintah mengumumkan putusan kepailitan ada di UU Kepailitan pasal 15, harus diumumkan oleh kurator,” terangnya.

 

Tujuan pengumuman ini agar para kreditor terkait, baik dari bank, kantor pajak, ataupun perorangan bisa segera mendaftarkan haknya kepada kurator. Berkaitan dengan ini, kurator memang telah diberikan kewenangan penuh untuk mengambil alih pengurusan harta kekayaan debitor yang termasuk dalam boedel pailit.

 

“Di UU Kepailitan di pasal 24 secara tegas dinyatakan dalam hal sudah diputuskan pailit maka debitor tidak berwenang lagi untuk menguasai seluruh harta kekayaannya, kewenangannya diberikan kepada kurator,” lanjut kurator yang aktif sebagai Manajer klub sepakbola advokat PERADI FC ini.

 

Untuk alasan ini maka menurut James, justru debitor yang sudah tidak lagi berhak berada di sekitar asetnya atau menguasainya. “UU Kepailitan menyatakan semua hartanya dalam status sita umum, kurator diperintahkan mengamankan supaya nilainya optimal untuk bayar kreditor,” katanya.

 

(Baca juga: Masalah Kepailitan Ada di Luar Proses Sidang)

 

Mengenai tuduhan penggelapan, James menerangkan bahwa kurator bekerja di bahwa pengawasan Hakim Pengawas, termasuk kewajiban membuat laporan. “Kan dia diawasi oleh Hakim Pengawas, wajib membuat laporan pertanggungjawaban per tiga bulan kepada Hakim Pengawas, menjelaskan apa saja yang sudah dilakukan,” lanjutnya. Hal ini memang diatur di pasal 74 UU Kepailitan.

 

Jika ada debitor atau kreditor yang curiga atas tindakan pemberesan oleh kurator, hal tersebut bisa dilaporkan kepada Hakim Pengawas untuk memberikan penilaian. Apalagi berdasarkan ketentuan SEMA No. 2 Tahun 2016 (SEMA Efisiensi Perkara Kepailitan), Hakim Pengawas punya wewenang memanggil dan meminta penjelasan kurator, memberi teguran kepada kurator, bahkan mengusulkan penggantian kurator kepada majelis hakim niaga.

 

“Kurator tidak bisa seenak-enaknya mempergunakan harta yang di bawah penguasaannya, ada pertanggungjawabannya nanti, bahkan diawasi pengadilan,” tegasnya.

 

Demikian pula soal tuduhan pencucian uang, ada transparansi yang bisa dipantau oleh kreditor soal penggunaan uang dari harta pailit. Apalagi fee kurator pun diatur UU Kepailitan baru dibayarkan di akhir pemberesan. “Nggak mungkin, dia diawasi. Disebutkan di pasal 75, si kurator itu pun dibayarnya pada akhir kepailitan dari harta pailit setelah selesai bekerja, itupun dengan penetapan Hakim Pengawas,” tambahnya.

 

Berkenaan lelang dan penjualan di bawah tangan, James juga menerangkan bahwa sangat jelas diatur kewenangan itu diatur dalam UU Kepailitan. Baik lelang maupun penjualan di bawah tangan karena tidak laku saat lelang, atas sepengetahuan pengadilan. “Proses ini sangat transparan,” ujarnya.

 

Jika kurator dituduh memanipulasi rekomendasi kepada Hakim Pengawas, James menjelaskan bahwa sidang untuk mengakhiri PKPU menghadirkan baik debitor maupun Hakim Pengawas sebelum debitor dinyatakan pailit. “Jadi kan bisa dicocokkan, apakah berita acara rapat saat pengurusan berbeda dengan yang dilaporkan hakim pengawas,” katanya.

 

Bagi seluruh kurator, James mengingatkan agar jangan mengambil langkah yang tidak diyakininya. Kurator bisa berkonsultasi dengan hakim pengawas atau para kurator senior dalam membereskan harta pailit. Sejauh para kurator bekerja sesuai prosedur yang telah ditentukan, tidak ada ancaman pidana yang perlu dicemaskan oleh para kurator.

 

Tags:

Berita Terkait